Wednesday, December 10, 2025

Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 10–16 Desember 2025


BICARA EKONOMI
— Kementerian Keuangan Republik Indonesia menetapkan nilai kurs mata uang asing sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk periode 10 hingga 16 Desember 2025.


Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 28/MK/EF.2/2025, yang ditandatangani oleh Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi, Noor Faisal Achmad, atas nama Menteri Keuangan.


Berikut adalah nilai kurs yang berlaku selama periode tersebut:


1.  Dolar Amerika Serikat (USD): Rp16.647,00

2.  Dolar Australia (AUD): Rp10.972,77

3.  Dolar Kanada (CAD): Rp11.942,63

4.  Kroner Denmark (DKK): Rp2.594,08

5.  Dolar Hongkong (HKD): Rp2.138,27

6.  Ringgit Malaysia (MYR): Rp4.039,03

7.  Dolar Selandia Baru (NZD): Rp9.579,79

8.  Kroner Norwegia (NOK): Rp1.646,66

9.  Poundsterling Inggris (GBP): Rp22.118,00

10. Dolar Singapura (SGD): Rp12.846,78

11. Kroner Swedia (SEK): Rp1.767,86

12. Franc Swiss (CHF): Rp20.725,86

13. Yen Jepang (JPY): Rp10.711,82 per 100 yen

14. Kyat Myanmar (MMK): Rp7,91

15. Rupee India (INR): Rp185,13

16. Dinar Kuwait (KWD): Rp54.218,74

17. Rupee Pakistan (PKR): Rp58,89

18. Peso Filipina (PHP): Rp283,15

19. Riyal Arab Saudi (SAR): Rp4.435,40

20. Rupee Sri Lanka (LKR): Rp54,05

21. Baht Thailand (THB): Rp520,63

22. Dolar Brunei Darussalam (BND): Rp12.850,43

23. Euro (EUR): Rp19.373,98

24. Renminbi Tiongkok (CNY): Rp2.355,38

25. Won Korea (KRW): Rp11,33


Untuk mata uang asing yang tidak tercantum dalam daftar tersebut, kurs yang digunakan adalah kurs spot harian terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya, dikalikan dengan kurs rupiah terhadap dolar AS sebagaimana ditetapkan dalam keputusan ini.


Keputusan ini mulai berlaku pada 10 Desember 2025 dan berakhir pada 16 Desember 2025, serta telah disampaikan kepada pejabat terkait di lingkungan Kementerian Keuangan. (*/AMEH)



Follow bicarajambi.com
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom
Bisnis Klik Tautan Ini: PEMASANGAN IKLAN


Ikuti info terbaru bicarajambi.com di 
Channel bicarajambiDOTcom melalui
WhatsApp dan Telegram


Peringatan Penting!
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin informasi/berita/konten/artikel, namun dengan mencantumkan sumber bicarajambi.com