Saturday, January 3, 2026

KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Kejati Jambi Pastikan Aparat Siap


BICARA YUDIKATIF
- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menyatakan kesiapan penuh dalam menyongsong pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang efektif berlaku mulai 2 Januari 2026.


Kesiapan tersebut ditegaskan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sugeng Hariadi, SH, MH, saat memimpin Rapat Paripurna guna mematangkan langkah implementasi kedua regulasi baru tersebut, Kamis (2/1/26), di Ruang Rapat Kejati Jambi.


Rapat paripurna diikuti Wakil Kepala Kejati Jambi, para Asisten, Kepala Bagian Tata Usaha, Koordinator, Kepala Seksi, Kepala Subbagian, hingga seluruh pegawai Kejati Jambi.


Dalam arahannya, Kajati Jambi menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP baru membawa perubahan mendasar dalam sistem penegakan hukum pidana.


Sejumlah pembaruan penting di antaranya perluasan kewenangan upaya paksa, penguatan perlindungan hak korban dan tersangka, serta penguatan penerapan keadilan restoratif (restorative justice).


KUHP baru juga memperkenalkan sanksi kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan, serta mempertegas pertanggungjawaban pidana korporasi melalui sistem jalur ganda, yakni penggabungan sanksi pidana dan tindakan.


Sementara itu, pada aspek KUHAP baru, Sugeng menjelaskan adanya mekanisme penyelesaian perkara yang lebih adaptif dan modern, seperti Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau Perjanjian Penuntutan yang Ditangguhkan, serta skema denda damai ekonomi sebagai perluasan instrumen penanganan tindak pidana tertentu.


“Kejaksaan Tinggi Jambi telah berada pada tingkat kesiapan untuk melaksanakan KUHP dan KUHAP baru. Berbagai kajian mendalam, sosialisasi, bimbingan teknis, hingga publikasi ilmiah telah dilaksanakan secara komprehensif. Bahkan, kami telah menandatangani MoU dengan Pemerintah Provinsi Jambi terkait penerapan sanksi kerja sosial,” ujar Sugeng.


Di akhir pengarahan, Kajati Jambi menegaskan bahwa seluruh pembaruan hukum pidana ini menuntut kesiapan menyeluruh, baik dari sisi cara pandang, metode kerja, maupun pola pikir aparat penegak hukum, agar pelaksanaannya berjalan seragam dan konsisten di seluruh satuan kerja.


“Saya yakin dan memastikan seluruh aparatur penegak hukum di Kejati Jambi siap mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru,” tegasnya.


Sekadar diketahui, KUHP baru yang memuat 3 buku dan 369 pasal ini secara resmi akan menggantikan KUHP lama peninggalan kolonial dan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.


Sumber: adanu.co.id




Follow bicarajambi.com
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom
Bisnis Klik Tautan Ini: PEMASANGAN IKLAN


Ikuti info terbaru bicarajambi.com di 
Channel bicarajambiDOTcom melalui
WhatsApp dan Telegram


Peringatan Penting!
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin informasi/berita/konten/artikel, namun dengan mencantumkan sumber bicarajambi.com