Alex Noerdin Meninggal, Kasus Korupsi Pasar Cinde Ditutup
BICARA HUKUM - Mantan Gubernur Sumatera Selatan dua periode, Alex Noerdin meninggal dunia pada Rabu (25/2/2026). Almarhum sebelumnya berstatus terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Cinde, Palembang.
Dengan wafatnya Alex Noerdin, proses hukum pidana terhadapnya secara otomatis dinyatakan gugur demi hukum.
Almarhum mengembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Siloam Semanggi, Jakarta, sekitar pukul 13.30 WIB setelah menjalani perawatan medis intensif.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang, M Ali Rizza menyampaikan belasungkawa atas wafatnya mantan orang nomor satu di Sumatera Selatan tersebut.
“Kami dari Kejari Palembang turut berduka cita yang sedalam-dalamnya. Semoga almarhum diterima di sisi-Nya dan keluarga yang ditinggalkan diberikan keikhlasan serta ketabahan,” ujar Ali, Kamis (26/2/2026).
Ali menegaskan, secara hukum perkara pidana terhadap terdakwa dinyatakan tutup demi hukum karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.
“Secara hukum, proses pidana terhadap yang bersangkutan dinyatakan gugur atau tutup demi hukum,” tegasnya.
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 132, yang menyebutkan bahwa kewenangan penuntutan gugur apabila terdakwa meninggal dunia.
“Gugurnya kewenangan penuntutan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 132, terjadi karena beberapa alasan, salah satunya terdakwa meninggal dunia. Itu sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Jika ada perkembangan lebih lanjut, akan kami sampaikan,” pungkasnya.
Dengan demikian, proses hukum dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde yang menjerat Alex Noerdin resmi dihentikan seiring wafatnya terdakwa.
Sumber: beritasatu.com
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom
