Friday, February 27, 2026

Awas! Mafia Keuangan Digital Bidik Rekening Gen Z


BICARA TEKNOLOGI -
Generasi Z (gen Z) kini tak lagi sekadar menjadi sasaran empuk pasar digital. Mereka berubah menjadi target strategis jaringan kejahatan keuangan yang kian adaptif dan sistematis. Dari judi online, investasi bodong, hingga praktik jual beli rekening pribadi. Anak muda digoda dengan iming-iming cuan atau keuntungan finansial instan yang sejatinya berujung jerat hukum dan kehancuran masa depan.


Peringatan keras itu mengemuka dalam diskusi publik “Ngabuburit Hukum dan Ekonomi: Anak Muda Waspadai Money Laundry” di Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat (27/2/2026) sore. Forum yang dihadiri mahasiswa, pelajar, hingga karang taruna tersebut membedah ancaman tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang kini menyusup ke ruang digital uang yang paling akrab dengan generasi Z.


Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono Suwadi menegaskan, masa depan Indonesia bertumpu pada integritas generasi mudanya. Ia mengingatkan, TPPU bukan lagi kejahatan kelas elite dengan skema korporasi rumit semata, melainkan telah menjelma menjadi sindikat cair yang memanfaatkan celah literasi hukum dan keuangan anak muda.


“Jangan tergoda keuntungan instan. Pendidikan dan peningkatan kapasitas diri adalah jalan rasional untuk mobilitas sosial, bukan jalan pintas lewat praktik ilegal,” tegas Pujiyono di hadapan peserta diskusi.


Dalam perspektif politik hukum, praktik pencucian uang bukan sekadar pelanggaran normatif. Ia adalah ancaman terhadap kedaulatan ekonomi bangsa. Dana hasil korupsi dan kejahatan finansial kerap mengalir ke luar negeri, tak kembali menjadi infrastruktur, pendidikan, atau layanan publik. Negara bocor, rakyat menanggung beban. Pada titik inilah, persoalan moral, nasionalisme, dan kesadaran hukum berkelindan.


Pakar TPPU Ardhian Dwiyoenanto membeberkan fakta yang tak kalah mencengangkan. Dalam banyak perkara, pelaku utama kejahatan secara sistematis merekrut profesional pencuci uang untuk memecah, memutar, dan menyamarkan dana hasil tindak pidana agar tampak legal di permukaan.


Modus yang paling marak saat ini adalah peminjaman rekening. Anak muda ditawari imbalan Rp 1 juta hingga Rp 2 juta hanya untuk menyerahkan akses rekening pribadi. Namun, ketika transaksi mencurigakan terdeteksi aparat, pemilik rekeninglah yang pertama kali berhadapan dengan penyidik.


“Ancaman hukumannya bisa 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Hanya karena tergiur satu-dua juta rupiah, masa depan bisa hancur,” ujar Ardhian.


Selain itu, judi online dan skema Ponzi terus berkembang dengan kemasan digital yang meyakinkan. Janji keuntungan tak masuk akal disebarkan melalui media sosial, grup percakapan, hingga influencer bayaran. Rendahnya literasi keuangan dan hukum membuat sebagian anak muda terperangkap dalam ilusi kesejahteraan semu.


Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar Era Indah Soraya menegaskan, pencegahan harus dimulai dari edukasi. Penegakan hukum memang penting, tetapi membangun kesadaran hukum jauh lebih strategis dalam jangka panjang.


“Anak muda harus kritis. Jangan hanya melihat peluang cuan, tetapi pastikan legalitas dan sumber dananya jelas,” ujarnya.


Sumber: beritasatu.com



Follow bicarajambi.com
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom
Bisnis Klik Tautan Ini: PEMASANGAN IKLAN


Ikuti info terbaru bicarajambi.com di 
Channel bicarajambiDOTcom melalui
WhatsApp dan Telegram


Peringatan Penting!
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin informasi/berita/konten/artikel, namun dengan mencantumkan sumber bicarajambi.com