Wednesday, February 11, 2026

DPRD Kota Jambi Tolak Stockpile Batu Bara Aur Kenali


BICARA LEGISLATIF
- Polemik keberadaan stockpile batu bara milik PT SAS di kawasan Aur Kenali, Kota Jambi, kian memanas. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas Komisi I dan Komisi III guna membahas dampak lingkungan sekaligus mengklarifikasi persoalan perizinan perusahaan tersebut, Selasa (10/2/2026).


Rapat yang berlangsung di Ruang A DPRD Kota Jambi itu dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi, Umar Faruq, serta dihadiri sejumlah anggota dewan, perwakilan masyarakat terdampak, dan pihak terkait lainnya. Forum tersebut menjadi wadah penyaluran aspirasi warga yang selama ini mengeluhkan keberadaan aktivitas stockpile batu bara yang dinilai berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan.


Umar Faruq menjelaskan, RDP digelar sebagai bentuk respons DPRD terhadap keresahan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan Aur Kenali. Dalam pertemuan tersebut, setidaknya terdapat empat poin rekomendasi utama dari warga yang akan segera dikomunikasikan kepada Pemerintah Kota Jambi untuk ditindaklanjuti.


“Ada empat rekomendasi yang diminta masyarakat, dan itu akan kami komunikasikan dengan pemerintah kota agar menjadi perhatian serius,” ujarnya.


Sorotan utama dalam rapat tersebut mengarah pada persoalan legalitas perizinan PT SAS. Anggota DPRD Kota Jambi, Joni Ismed, menegaskan bahwa inti polemik terletak pada dugaan ketidaksesuaian izin yang dimiliki perusahaan. Ia menyebut izin yang ada diperuntukkan bagi sektor pertanian, bukan untuk operasional stockpile batu bara.


“Kalau untuk ketahanan pangan silakan sesuai izin, tetapi kalau untuk batu bara kami tolak karena dampaknya luar biasa. Kota Jambi bukan daerah tambang batu bara dan tidak seharusnya dijadikan lokasi stockpile karena tidak memberikan keuntungan langsung bagi masyarakat,” tegas Joni.


Menurutnya, aktivitas penumpukan batu bara di wilayah perkotaan berpotensi menimbulkan debu, pencemaran udara, serta gangguan kesehatan bagi warga sekitar. Ia juga menyoroti posisi Kota Jambi yang bukan wilayah pertambangan, sehingga keberadaan stockpile dinilai tidak relevan dengan karakter wilayah dan rencana pembangunan daerah.


DPRD Kota Jambi, lanjut Joni, berkomitmen untuk mengawal persoalan ini hingga tuntas dengan berkoordinasi lintas tingkatan pemerintahan, mulai dari Pemerintah Kota Jambi, Pemerintah Provinsi Jambi, hingga pemerintah pusat. Bahkan, DPRD berencana menyurati langsung Presiden Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta peninjauan menyeluruh terhadap perizinan yang telah dikeluarkan.


“Kami akan meminta Gubernur Jambi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk membantu menyelesaikan persoalan ini. Bahkan kami siap menyurati Presiden RI dan meminta KPK memeriksa seluruh proses perizinan. Sekitar 40 ribu masyarakat terdampak, termasuk lingkungan dua kampus besar yakni Universitas Jambi (UNJA) dan UIN STS Jambi,” jelasnya.


Tak hanya itu, DPRD juga berencana menyurati kementerian terkait serta DPR RI guna mendorong evaluasi dan kemungkinan pembatalan izin apabila ditemukan pelanggaran administratif maupun tata ruang.


Dari sisi masyarakat, perwakilan warga terdampak, Erven, meminta DPRD secara resmi merekomendasikan bahwa pembangunan stockpile tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi. Ia juga mendesak penguatan fungsi pengawasan terhadap aktivitas perusahaan yang hingga kini disebut masih berjalan.


Sementara itu, warga lainnya, Suprapto, menyoroti masih adanya aktivitas fisik di lokasi, seperti pemasangan lampu jalan dan penanaman pohon yang diklaim sebagai bagian dari program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Menurutnya, kegiatan tersebut bertentangan dengan instruksi Gubernur Jambi yang sebelumnya melarang seluruh aktivitas fisik maupun nonfisik sebelum proses peninjauan ulang izin selesai dilakukan.


Menanggapi berbagai masukan tersebut, DPRD Kota Jambi secara tegas menyatakan penolakan terhadap keberadaan stockpile batu bara di kawasan Aur Kenali. Lembaga legislatif itu menilai aktivitas tersebut berpotensi melanggar aturan tata ruang, merusak lingkungan permukiman, serta mengancam kualitas hidup masyarakat sekitar.


Keputusan dan langkah lanjutan DPRD Kota Jambi kini menjadi perhatian publik, mengingat dampak yang ditimbulkan tidak hanya menyentuh aspek lingkungan, tetapi juga hukum, tata ruang, hingga kesehatan masyarakat di wilayah perkotaan. (*/)



Follow bicarajambi.com
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom
Bisnis Klik Tautan Ini: PEMASANGAN IKLAN


Ikuti info terbaru bicarajambi.com di 
Channel bicarajambiDOTcom melalui
WhatsApp dan Telegram


Peringatan Penting!
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin informasi/berita/konten/artikel, namun dengan mencantumkan sumber bicarajambi.com