Konferensi Pers Bersama Menyoroti Kekhawatiran atas Kebebasan Beragama dan Netralitas Negara di Korea Selatan
BICARA SEOUL, Republik Korea — Pada 23 Januari, Koalisi Solidaritas Bersama untuk Demokrasi dan Kebebasan Beragama, sebuah aliansi masyarakat sipil, menggelar konferensi pers di depan Air Mancur Cheongwadae dan mengeluarkan pernyataan yang mempersoalkan pernyataan serta arah kebijakan penyelidikan terbaru dari pejabat tertinggi pemerintah.
Melalui konferensi pers tersebut, koalisi ini mengumumkan peluncuran resminya dan menyatakan bahwa pelabelan serta tekanan di tingkat negara yang menargetkan agama tertentu berpotensi merusak kebebasan beragama serta prinsip pemisahan antara politik dan agama yang dijamin oleh konstitusi. Koalisi Solidaritas Bersama untuk Demokrasi dan Kebebasan Beragama terdiri dari berbagai organisasi warga, keagamaan, dan sosial di Republik Korea, dengan partisipasi tokoh-tokoh lintas agama seperti Buddha, Kristen, dan Islam, serta kalangan praktisi hukum, profesor universitas, dan perwakilan organisasi masyarakat sipil.
Konferensi pers pada hari itu diselenggarakan dengan judul “Konferensi Pers Bersama untuk Membela Kebebasan Beragama yang Dijamin oleh Konstitusi”, dan dihadiri oleh sekitar 100 peserta, dengan agenda pembacaan pernyataan serta pemaparan dari para ketua bersama.
Pernyataan tersebut dibacakan oleh Beopsan, Kepala Administrasi Ordo Jogye Buddhisme Korea sekaligus ketua bersama koalisi, kemudian diikuti oleh pemaparan dari empat perwakilan, termasuk pemimpin agama Buddha, Kristen, dan Islam, serta perwakilan masyarakat sipil, yang menyampaikan pandangan mereka mengenai dampak potensial dari pernyataan pemerintah yang mengklasifikasikan agama tertentu terhadap konstitusi dan prinsip-prinsip demokrasi.
Dalam pernyataannya, koalisi tersebut merujuk pada Pasal 20 Konstitusi Republik Korea (kebebasan beragama dan pemisahan antara politik dan agama), Pasal 10 (martabat manusia), serta Pasal 11 (prinsip kesetaraan), dan menegaskan bahwa pengulangan pernyataan resmi pemerintah yang melabeli agama tertentu sebagai “aliran sesat”, “bidah”, atau “kejahatan sosial” berpotensi menimbulkan ketegangan dengan prinsip netralitas negara terhadap agama serta larangan diskriminasi yang dituntut dalam negara demokratis.
Pernyataan ini disusun menyusul pengarahan Istana Kepresidenan oleh juru bicara Kang Yoo-jung, setelah Presiden Lee Jae-myung pada 12 Januari 2026, dalam jamuan makan siang bersama para pemimpin agama, menyatakan persetujuannya terhadap pandangan sebagian pemimpin agama bahwa “dampak buruk yang ditimbulkan oleh kelompok agama sesat seperti Unification Church dan Shincheonji sangat serius,” serta menambahkan bahwa “kerugian sosialnya sangat besar karena telah lama dibiarkan.”
Pernyataan tersebut juga menyoroti sebagai contoh masalah pernyataan Perdana Menteri Kim Min-seok pada keesokan harinya dalam rapat kabinet, yang menyebut Unification Church dan Shincheonji sebagai “kejahatan sosial yang harus diberantas,” sembari menyerukan penyelidikan gabungan oleh kejaksaan dan kepolisian serta respons di tingkat seluruh pemerintah.
Dalam konferensi pers tersebut, koalisi menyatakan bahwa, terlepas dari penyelidikan atas dugaan tindak pidana, cara pejabat tertinggi pemerintah secara menyeluruh memberi label negatif terhadap organisasi keagamaan tertentu dapat menimbulkan ketegangan dengan prinsip netralitas negara terhadap agama. Mereka juga menilai bahwa fakta bahwa pesan keras yang menargetkan agama tertentu—berdasarkan pandangan yang disampaikan dalam pertemuan dengan para pemimpin agama—berlanjut hingga rapat kabinet dapat menimbulkan kesalahpahaman mengenai prinsip pemisahan antara politik dan agama.
Terkait hal ini, sejumlah pihak menyoroti bahwa meskipun organisasi keagamaan tersebut memiliki rekam jejak partisipasi sosial di dalam negeri, seperti kegiatan sukarela dan donor darah, arus pelabelan negatif tanpa pemaparan tuduhan pidana yang spesifik itu sendiri telah memicu kontroversi.
Koalisi tersebut menegaskan bahwa, sebagai negara yang telah meratifikasi Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), Republik Korea perlu meninjau apakah respons pemerintah baru-baru ini sejalan dengan standar hak asasi manusia internasional. Mereka menyatakan bahwa diperlukan kajian independen untuk menilai apakah pelabelan diskriminatif dan respons negara yang keras terhadap agama tertentu yang terjadi di Korea Selatan sesuai dengan nilai-nilai konstitusional dan standar HAM internasional, serta meminta agar PBB dan lembaga-lembaga internasional terkait kebebasan beragama dan beriman, demokrasi, serta hak asasi manusia mengeluarkan sikap resmi yang mencakup pengimbauan bersama.
Terakhir, melalui konferensi pers tersebut, koalisi bersama menyerukan: penghentian penghasutan kebencian dan penyalahgunaan kekuasaan negara oleh pemerintah terhadap agama tertentu; penyampaian permohonan maaf oleh Presiden dan Perdana Menteri atas pernyataan diskriminatif mereka serta komitmen yang jelas untuk mencegah terulangnya kejadian serupa; serta pembentukan kerangka komunikasi yang menjamin penghormatan yang setara terhadap semua agama dan kepercayaan. Koalisi menegaskan bahwa kebebasan beragama bukanlah isu yang terbatas pada kelompok tertentu, melainkan standar fundamental bagi seluruh masyarakat demokratis.
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom
