Polemik Alumni LPDP Hina WNI: Blacklist hingga Pengembalian Dana
BICARA NASIONAL - Media sosial dihebohkan oleh unggahan Dwi Sasetyaningtyas, alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) sekaligus penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), terkait status kewarganegaraan anak keduanya yang resmi menjadi warga negara (WN) Inggris.
Dalam unggahan yang viral, ia menuliskan kalimat yang memicu polemik luas.
"Cukup aku saja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan paspor kuat WNA," tulisnya dalam salah satu konten yang diunggah ke media sosial.
Unggahan tersebut langsung menuai reaksi keras dari warganet. Banyak pihak menilai narasi itu tidak bijak, terlebih Dwi dikenal sebagai awardee LPDP yang memperoleh pembiayaan pendidikan dari dana publik untuk menempuh studi di luar negeri.
Isu ini kemudian berkembang menjadi perdebatan publik tentang etika penerima beasiswa negara, kewajiban pengabdian alumni LPDP, serta sensitivitas isu kewarganegaraan di ruang digital.
Klarifikasi Dwi Sasetyaningtyas
Setelah unggahan tersebut menjadi viral, Dwi, yang akrab disapa Tyas, memberikan klarifikasi. Ia menyebut pernyataan tersebut merupakan bentuk kekecewaan terhadap kebijakan pemerintah.
"Ungkapan 'cukup aku saja yang WNI, anakku jangan' adalah bentuk rasa kecewa, marah, kesalku sebagai WNI terhadap kebijakan pemerintah yang tidak pro rakyat. Jujur, kalau aku capek jadi WNI, tetapi sebagai penerima beasiswa uang rakyat, sudah seharusnya aku menyuarakan kepentingan rakyat," ujarnya.
Meski telah memberikan penjelasan, polemik tidak mereda. Sebagian warganet kembali menyoroti respons Tyas dalam membalas komentar yang dinilai kurang bijak.
Situasi semakin memanas ketika muncul informasi bahwa suaminya, Arya Iwantoro (AP), diduga juga merupakan penerima beasiswa LPDP. Informasi itu merujuk pada tesis Arya yang mencantumkan ucapan terima kasih atas pembiayaan LPDP.
Sebelumnya, Dwi menyatakan suaminya bukan awardee LPDP. Perbedaan informasi tersebut kembali memicu kritik publik.
LPDP Beri Klarifikasi dan Teguran
Menanggapi polemik yang berkembang, LPDP melalui akun Instagram resmi @lpdp_ri memberikan klarifikasi.
"LPDP menyayangkan terjadinya polemik di media sosial yang dipicu oleh tindakan salah satu alumni, Saudari DS. Tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan LPDP kepada seluruh penerima beasiswa," tulis LPDP, Sabtu (21/2/2026).
LPDP menjelaskan, Dwi Sasetyaningtyas telah menyelesaikan studi S-2 dan dinyatakan lulus pada 31 Agustus 2017 serta menuntaskan masa pengabdian sesuai ketentuan. Dengan demikian, secara hukum tidak ada lagi perikatan antara LPDP dan yang bersangkutan.
Namun demikian, LPDP tetap akan melakukan komunikasi untuk mengingatkan pentingnya etika dalam bermedia sosial.
"Meskipun demikian, LPDP akan tetap berupaya melakukan komunikasi dengan Saudari DS untuk mengimbau agar yang bersangkutan dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial, memperhatikan sensitivitas publik, serta memahami kembali penerima beasiswa LPDP mempunyai kewajiban kebangsaan untuk mengabdi kepada negeri," tambah LPDP.
Dugaan Kewajiban Pengabdian Arya Iwantoro
Berbeda dengan Dwi, status kewajiban pengabdian Arya Iwantoro masih dalam penelusuran. LPDP menyatakan tengah melakukan pendalaman internal.
"Yang bersangkutan (AP) diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya setelah menamatkan studi," tulis LPDP.
Arya diketahui menyelesaikan studi doktoral di Utrecht, Belanda, pada 2022 dan saat ini bekerja sebagai peneliti di Inggris. Berdasarkan ketentuan LPDP, penerima beasiswa wajib menjalani masa pengabdian di Indonesia dengan formula 2N+1 (dua kali masa studi ditambah 1 tahun).
Jika terbukti belum memenuhi kewajiban, LPDP menyatakan akan menjatuhkan sanksi hingga kemungkinan pengembalian dana beasiswa.
Menkeu Purbaya: Blacklist dan Minta Dana Dikembalikan
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan mengambil langkah tegas terhadap penerima beasiswa LPDP yang dinilai menghina Indonesia.
“Nanti saya akan blacklist dia. Di seluruh instansi pemerintahan tidak akan bisa masuk. Nanti kita lihat bentuk blacklist-nya seperti apa. Jadi jangan menghina negara sendiri,” ujar Menkeu Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Selain sanksi daftar hitam (blacklist), pemerintah juga mempertimbangkan pengembalian dana beasiswa beserta bunganya.
“Jadi, bosnya LPDP ini sudah bicara tadi dengan suami terkait ya. Dan dia sepertinya sudah setuju untuk membayar. Mengembalikan uang yang dipakai oleh LPDP,” kata Purbaya.
Ia menegaskan dana LPDP berasal dari pajak masyarakat dan pembiayaan negara yang bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM).
“Saya harap ke depan teman-teman yang mendapat pinjaman LPDP, kalau tidak senang (pemerintahan), tetapi jangan menghina-hina negara. Itu uang dari pajak dan utang untuk memastikan SDM kita tumbuh,” tegasnya.
Optimisme Ekonomi Indonesia
Menkeu Purbaya juga menanggapi pandangan pesimistis terhadap masa depan Indonesia. Ia menyebut sikap tersebut tidak tepat dan justru optimistis perekonomian nasional akan jauh lebih kuat dalam dua dekade mendatang.
“Ada yang meledek, termasuk yang kemarin bilang anaknya jangan jadi warga negara Indonesia. Bisa saja 20 tahun lagi dia menyesal, karena saat itu kondisi kita akan jauh lebih baik,” ujarnya.
Menurut dia, pemerintah terus memperkuat fondasi ekonomi jangka panjang melalui penguatan kebijakan fiskal, stabilitas sistem keuangan, serta peningkatan kualitas SDM.
44 Awardee Kena Sanksi
Dalam konferensi pers yang sama, Direktur Utama LPDP Sudarto mengungkapkan terdapat 44 awardee yang dijatuhi sanksi karena tidak memenuhi kewajiban pengabdian.
"Kami sudah melakukan penelitian terhadap mungkin lebih dari 600 awardee dan dari jumlah tersebut, yang sudah ditetapkan sanksi, termasuk pengembalian delapan orang, 36 lagi sedang dalam proses," kata Sudarto.
Delapan orang diwajibkan mengembalikan dana beasiswa, sementara 36 lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
Sudarto menjelaskan, data pelanggaran diperoleh melalui akses data perlintasan keimigrasian, laporan masyarakat, serta penelusuran media sosial.
"Setiap kasus akan kami proses secara objektif dan proporsional. Tentunya kami tetap terus menjaga amanah publik bahwa ini adalah dana publik yang harus dikembalikan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada Indonesia," ujarnya.
Isu Etika, Nasionalisme, dan Dana Publik
Kasus viral alumni LPDP ini kembali membuka diskusi luas tentang etika penggunaan media sosial oleh penerima beasiswa negara, kewajiban pengabdian alumni LPDP, sensitivitas isu kewarganegaraan, hingga akuntabilitas dana publik.
LPDP menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas institusi dan memastikan seluruh penerima beasiswa memenuhi kewajiban sesuai perjanjian.
Sementara itu, pemerintah menekankan bahwa kebebasan berpendapat tetap harus diimbangi tanggung jawab moral, terutama bagi mereka yang memperoleh manfaat dari dana negara.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa beasiswa LPDP bukan sekadar bantuan pendidikan, melainkan amanah publik yang mengandung kewajiban kontribusi bagi Indonesia.
Sumber: beritasatu.com
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom
