Friday, February 27, 2026

Zakat Fitrah 1447H/2026 di Kota Jambi: Tertinggi Rp57.600, Sedang Rp51.200, Rendah Rp40.000


BICARA EKONOMI
- Pembayaran Zakat Fitrah dapat dilakukan dengan beras sesuai Madzhab Syafi'i dan Jumhur Ulama, dengan takaran 2,5 hingga 2,8 kilogram per orang.


Keputusan ini merupakan hasil koordinasi antara Pemerintah Kota Jambi, Kantor Kementerian Agama Kota Jambi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Jambi, dan BAZNAS Kota Jambi yang dilaksanakan pada 27 Februari 2026 di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Jambi.


Tiga kategori berdasarkan kualitas beras, Untuk beras kualitas tertinggi senilai Rp 57.600, beras kualitas sedang Rp 51.200, dan beras kualitas rendah Rp 40.000.


Sementara itu untuk Besaran Fidyah yang harus dibayarkan adalah Rp 39.000 per hari atau berupa makanan dengan memberi makan kepada fakir miskin tiga kali sehari untuk satu orang. (*/)








Follow bicarajambi.com
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom
Bisnis Klik Tautan Ini: PEMASANGAN IKLAN


Ikuti info terbaru bicarajambi.com di 
Channel bicarajambiDOTcom melalui
WhatsApp dan Telegram


Peringatan Penting!
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin informasi/berita/konten/artikel, namun dengan mencantumkan sumber bicarajambi.com