Belanja Pegawai Pemkot Jambi Tembus 59 Persen
BICARA KOTA JAMBI - Di tengah kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat dan kekhawatiran pengurangan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Wali Kota Jambi, dr. Maulana, memastikan kondisi keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi masih dalam kondisi aman dan terkendali.
Menurut Maulana, meskipun terjadi pengurangan transfer dana dari APBN ke daerah, Pemkot Jambi tetap berkomitmen memprioritaskan kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN) dan PPPK, terutama dalam momentum menjelang Hari Raya Idul Fitri.
“Bagi kami, kesejahteraan pegawai tetap menjadi prioritas. Selain itu, belanja pegawai juga berdampak pada perputaran ekonomi masyarakat, karena uang tersebut kembali beredar di Kota Jambi,” ujarnya, Minggu (29/03/2026).
Saat ini, jumlah ASN di lingkungan Pemkot Jambi tercatat sekitar 4.200 orang, sementara jumlah PPPK mencapai 5.907 orang. Dengan jumlah tersebut, pemerintah memastikan seluruh hak pegawai tetap dipenuhi, termasuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Namun demikian, Maulana tidak menampik adanya tantangan besar ke depan. Ia mengakui bahwa porsi belanja pegawai di APBD Kota Jambi masih berada di atas batas yang ditetapkan pemerintah pusat, yakni maksimal 30 persen.
“Kalau aturan itu diterapkan secara ketat, tentu menjadi persoalan. Saat ini belanja pegawai kita memang masih di atas 30 persen,” tegasnya.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 6 Tahun 2025, total APBD Kota Jambi tahun 2026 direncanakan sebesar Rp1,77 triliun. Dari jumlah tersebut, belanja pegawai mencapai Rp1,06 triliun atau sekitar 59,77 persen.
Angka ini menunjukkan dominasi belanja rutin dalam struktur anggaran daerah, jauh melampaui ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.
Meski begitu, kondisi tersebut masih berada dalam koridor aturan. UU HKPD memberikan masa transisi penyesuaian bagi pemerintah daerah sejak 2022 hingga 2026. Artinya, seluruh daerah, termasuk Kota Jambi, wajib memenuhi batas maksimal tersebut mulai tahun 2027.
Tingginya belanja pegawai, menurut Maulana, salah satunya disebabkan oleh besarnya kebutuhan pembayaran gaji PPPK yang mencapai sekitar Rp320 miliar per tahun. Ia menilai, meski besar, anggaran tersebut tetap memberikan dampak positif bagi ekonomi lokal.
“Gaji dan honor itu kembali ke masyarakat, menjadi stimulus ekonomi,” katanya.
Namun di sisi lain, dominasi belanja pegawai ini berdampak pada terbatasnya ruang fiskal untuk pembangunan. Dalam APBD 2026, belanja modal hanya dianggarkan sekitar Rp113,8 miliar, jauh lebih kecil dibandingkan belanja operasi yang mencapai Rp1,68 triliun.
Padahal, semangat UU HKPD adalah mendorong pemerintah daerah untuk lebih banyak mengalokasikan anggaran pada pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, serta program-program produktif yang langsung dirasakan masyarakat.
Tak hanya itu, APBD Kota Jambi tahun 2026 juga mencatat defisit sebesar Rp34,6 miliar yang ditutup melalui sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA). Sementara itu, struktur pendapatan daerah masih didominasi oleh transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp1,06 triliun, lebih tinggi dibandingkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berada di angka Rp711 miliar.
Kondisi ini menunjukkan bahwa selain persoalan belanja pegawai, ketergantungan terhadap dana pusat juga masih menjadi tantangan dalam mewujudkan kemandirian fiskal daerah.
Dengan waktu penyesuaian yang tersisa hingga 2027, Pemkot Jambi dihadapkan pada pekerjaan rumah besar untuk menata struktur anggaran. Langkah strategis seperti penataan jumlah dan distribusi ASN, efisiensi belanja pegawai, serta peningkatan porsi belanja pembangunan menjadi hal yang tidak bisa ditunda.
Jika tidak dilakukan secara bertahap sejak sekarang, penyesuaian di tahun 2027 berpotensi menimbulkan tekanan fiskal yang lebih berat, bahkan membuka kemungkinan munculnya kebijakan tidak populer seperti pengurangan pegawai.
“Banyak daerah yang khawatir jika aturan itu diterapkan secara penuh, akan berdampak pada pengurangan pegawai,” pungkas Maulana.
Dengan kondisi tersebut, tahun 2026 menjadi momentum penting bagi Pemkot Jambi untuk mulai menyeimbangkan struktur APBD agar lebih sehat, produktif, dan sesuai dengan amanat regulasi nasional.
Sumber: jambiprima.com
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom
