Gunung Bromo Ditutup Saat Nyepi, Wisata Dibuka Lagi 21 Maret
BICARA WISATA - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menutup sementara aktivitas wisata di kawasan Gunung Bromo selama pelaksanaan Hari Raya Nyepi sebagai bentuk penghormatan terhadap ibadah umat Hindu sekaligus menjaga kelestarian kawasan konservasi.
Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, mengatakan penutupan penuh diberlakukan mulai 19 Maret-20 Maret 2026.
“Langkah ini dilakukan untuk menghormati Hari Raya Nyepi, sehingga masyarakat dapat beribadah dengan khidmat tanpa adanya aktivitas wisata di dalam kawasan taman nasional,” jelasnya, Rabu (18/3/2026).
Ia menambahkan, kunjungan wisata ke kawasan Gunung Bromo akan kembali dibuka mulai 21 Maret 2026 pukul 12.00 WIB.
Selama masa penutupan, seluruh kegiatan wisata dan aktivitas non-esensial dihentikan sementara. Pengecualian hanya diberikan untuk kegiatan strategis atau penanganan darurat yang mendapat izin langsung dari kepala Balai Besar TNBTS.
Pihak pengelola meminta calon pengunjung menyesuaikan rencana perjalanan dengan jadwal penutupan yang telah ditetapkan.
“Diharapkan seluruh pihak dapat mendukung upaya pelestarian alam sekaligus menghormati nilai-nilai adat dan budaya. Semoga seluruh rangkaian kegiatan wisata alam dapat berjalan dengan aman, tertib, dan berkelanjutan,” ungkap Rudijanta.
Selain penutupan kawasan Bromo, Balai Besar TNBTS juga mengumumkan kawasan Ranu Regulo kembali dibuka untuk aktivitas wisata mulai 21 Maret 2026.
Untuk kunjungan harian di Ranu Regulo, kuota maksimal ditetapkan 500 orang per hari. Sementara kuota berkemah dengan durasi dua hari satu malam dibatasi maksimal 300 orang per hari.
Jam pelayanan pengunjung berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Pengunjung nonberkemah hanya diperbolehkan berada di kawasan hingga pukul 17.00 WIB.
Pengunjung yang akan berkemah diwajibkan datang paling lambat pukul 18.00 WIB. “Pengunjung wajib menggunakan perlengkapan yang memenuhi standar minimal untuk berkemah serta mematuhi seluruh SOP kunjungan dan aktivitas di Ranu Regulo. Setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Bagi pengunjung yang sudah melakukan pendaftaran pada 5–21 Maret 2026, pihak TNBTS memberikan kesempatan penjadwalan ulang dengan menunjukkan bukti pendaftaran dan pembayaran kepada petugas di kantor Resort Ranupani.
Penjadwalan ulang dapat dilakukan hingga 31 Desember 2026 sesuai jumlah hari kunjungan yang sebelumnya telah didaftarkan.
“Kami imbau kepada seluruh pihak untuk turut berupaya menjaga dan memelihara kelestarian ekosistem di Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru,” pungkasnya.
Sumber: beritasatu.com
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom
