Selundupan! Bawang Merah, Cabai dan Ikan Asin Dimusnahkan Penyidik Gakkum Polairud Polda Jambi
BICARA HUKUM - Anggota penyidik subdit Gakkum Dit Polairud Polda Jambi, musnahkan barang bukti tindak pidana bidang Karantina berupa bahan pokok yang tidak memiliki dokumen karantina kesehatan, Pemusnahan tersebut dilakukan di UPTD TPA Talang Gulo, Jum'at (13/03/2026).
Adapun barang bukti tersebut yakni bawang merah, cabai kering, ikan asin berformalin tak layak konsumsi, yang diamankan dari pelaku A-R(60) warga Kecamatan Nipah Panjang Kabupatem Tanjung Jabung Timur Jambi beberapa waktu lalu. Terdiri dari Bawang merah sebanyak 371 Kg, Cabai kering sebanyak 40 Kg dan Ikan asin jenis ikan bilis sebanyak 40 Kg.
"Hasil uji lab bawang merah dan cabai telah membusuk dan ikan asin mengandung formalin tak layak konsumsi karena telah mengandung bakteri, dan saat ini masih dilakukan sidik "ungkap Kanit Sidik Subdit Gakkum Dit Polair Polda Jambi, Ipda Hariyanto.
Dalam pemusnahan tersebut, juga disaksikan langsung oleh pihak balai karantina hewan ikan, dan tumbuhan Jambi, pihak Jaksa Penuntut Umum dan pihak UPTD TPA Talang Gulo.
Sebelumnya, Personel Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Jambi dan KP ANIS MACAN 4002 Baharkam Polri mendapat informasi Kapal KM SUNARTI INDAH Gt.18 No 103/ GGB dengan muatan barang sembako dan lain-lain bertolak dari Pelabuhan Pelantar KUD Tanjung Pinang dengan tujuan Pelabuhan Nipah Panjang.
Tim KP Anis Macan – 4002 dan Dit Polairud Polda Jambi melakukan pemeriksaan terhadap dokumen kapal, dokumen dan dokumen muatannya, namun Nakhoda KM SUNARTI INDAH tidak dapat menunjukkan dokumennya, muatan tersebut tercantum pada Manifest yang dikeluarkan PT. GRAHA ANHITA PRATAMA .
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 unit Kapal Motor KM SUNARTI INDAH Gt.18 No 103/ GGb, 200 sak beras Merk Rumah Padang (5000 Kg), 50 sak beras Merk Raja Padang (250 Kg), 30 sak beras Ketan Cap Koi (750 Kg)
Selanjutnya 7 Karung kacang tanah (350 Kg) 3 sak kacang hijau (75 Kg), 13 karung bawang merah (420 Kg), 4.800 batang rokok merk H&D Putih, 2 Dus Milo Malaysia, 5 sak cabai kering 2 dus minyak kita, 2 Karung ikan bilis, yang diamankan ke mako Dit Polairud Polda Jambi.
Atas perbuatannya, Pelaku akan dikenai pasal 88 jo pasal 35 ayat (1) UU No 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan tumbuhan dan atau pasal 302 UU No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.(*/)
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom
