Duh, Anggota Satpol PP Kota Jambi Terindikasi Pernah Gunakan dan Akses Situs Judol
BICARA HUKUM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi menggelar razia internal terhadap penggunaan aplikasi dan situs judi online oleh personel, Senin (6/4/2026). Langkah ini dilakukan untuk memastikan kedisiplinan dan integritas aparatur.
Razia tersebut merupakan tindak lanjut arahan Wali Kota Jambi, Maulana, yang menekankan pentingnya profesionalisme di lingkungan pemerintah daerah.
Kepala Satpol PP Kota Jambi, Iper Riyansuni, mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap personel guna memastikan tidak ada keterlibatan dalam aktivitas yang melanggar aturan.
“Dari hasil pengecekan, kami menemukan beberapa personel yang pernah menggunakan aplikasi maupun mengakses situs judi online,” ujar Iper, Senin.
Ia menegaskan, terhadap personel yang ditemukan terlibat telah diberikan teguran sebagai langkah awal pembinaan.
“Kami sudah memberikan teguran agar hal ini tidak terulang, karena dapat mencoreng nama baik Satpol PP dan Pemerintah Kota Jambi,” katanya.
Menurut Iper, razia internal ini merupakan bagian dari upaya membangun budaya disiplin dan menjaga profesionalisme di lingkungan Satpol PP.
Ia menambahkan, ke depan pihaknya akan menerapkan sanksi lebih tegas bagi pelanggaran serupa, mulai dari peringatan tertulis hingga tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap seluruh personel menjadi teladan bagi masyarakat dan menjaga integritas dalam menjalankan tugas. Tidak ada toleransi bagi perilaku yang merusak citra institusi,” tegasnya.
Satpol PP Kota Jambi menyatakan akan terus melakukan pengawasan internal secara berkala guna memastikan seluruh personel bebas dari praktik judi online maupun pelanggaran kode etik lainnya. (*/)
Sumber: bitnews.id
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom
.png)