Hari Kedua, Rembuk Budaya Tahun 2026: Program Taman Budaya Jambi
BICARA SENI - Dinas kebudayaan dan pariwisata provinsi Jambi melalui UPTD Taman Budaya Jambi gelar Rembuk Budaya yang berlangsung 8-9 April 2026. Hari kedua (Kamis, 9/04/2026) dengan peserta dari Pamong budaya dan sanggar/komunitas seni
Menghadirkan Ja’far Rassuh, dengan materi "TBJ sebagai Pusat Fasilitasi dan Implementasi" kemudian Pemaparan Materi oleh Mudzakir dengan materi "Penyampaian dan Penjelasan Juklak dan Juknis Pelaksanaan Kegiatan TBJ".
Rembuk budaya tahun 2026 “Dari Arah Kebijakan ke Tata Kelola Implementatif Kebudayaan” sebelumnya di hari pertama diikuti oleh Perwakilan Dinas Kebudayaan Provinsi dan Kab/Kota, juga Akademisi dan peneliti.
Di hari pertama (Rabu, 8/04/2026) Terdiri dari dua segment, yaitu Segment 1: Membaca Lanskap Kebudayaan Jambi, dan Segment 2: Strategi Pengelolaan Kebudayaan yang Komprehensif.
Menghadirkan Ja'far Rassuh selaku narasumber dengan materi Peta Permasalahan Kebudayaan Jambi. Lalu Jumardi Putra dalam materi Strategi Pengelolaan Kebudayaan yang Komprehensif.
Tentunya dengan hasil yang didapat yaitu Peta permasalahan kebudayaan dan Rumusan Pengelolaan Kebudayaan dari masing-masing kabupaten/kota juga lingkup provinsi di provinsi Jambi.
PROGRAM KEGIATAN TAMAN BUDAYA JAMBI, tahun 2026 yaitu:
1. INVENTARISASI KARYA BUDAYA
2. REVITALISASI/RESTORASI/REKONSTRUKSI
3. DOKUMENTASI KARYA BUDAYA
4. PANGGUNG BERSAMA KAB/KOTA
5. SEMINAR/REMBUG BUDAYA
6. WORKSHOP SENI
7. RESIDENSI/PENGOLAHAN DAN EKSPERIMENTASI
8. FESTIVAL SENI BUDAYA
9. SHOWCASE/GELAR SENI
10.FESTIVAL BUDAYA NEGERI SERUMPUN
11.PAMERAN KARYA BUDAYA
Rembuk budaya ini ialah Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Rakortekrenbang) Bidang Kebudayaan Tahun 2026 merupakan instrumen strategis dalam memastikan keterpaduan antara arah kebijakan nasional dan implementasi pembangunan kebudayaan di daerah. Pelaksanaan forum ini memiliki landasan hukum yang kuat, baik dalam kerangka sistem perencanaan pembangunan nasional maupun dalam upaya pemajuan kebudayaan.
Secara normatif, penyelenggaraan Rakortekrenbang mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang mengatur mekanisme perencanaan pembangunan secara terintegrasi antara pemerintah pusat dan daerah. Dalam konteks sektoral, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan memberikan mandat substantif terkait pengelolaan kebudayaan melalui instrumen seperti Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD), Strategi Kebudayaan, dan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan.
Kedua kebijakan ini kemudian dioperasionalkan melalui berbagai regulasi turunan, antara lain Peraturan Presiden tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, yang secara teknis mengatur tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah.
Berdasarkan hal tersebut, Rakortekrenbang Bidang Kebudayaan dapat dipahami sebagai forum teknokratis yang berada pada titik temu antara sistem perencanaan pembangunan dan kebijakan pemajuan kebudayaan, yang berfungsi untuk menyelaraskan arah kebijakan, program, serta alokasi anggaran antara pemerintah pusat dan daerah.
Dalam pelaksanaannya, Rakortekrenbang Tahun 2026 menegaskan pentingnya penguatan pembangunan kebudayaan yang berbasis pada 10 Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK), serta diarahkan pada peningkatan capaian Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK), khususnya dalam dimensi warisan budaya, budaya hidup, dan pendidikan. Hal ini menunjukkan bahwa pembangunan kebudayaan tidak hanya diposisikan sebagai aspek pelestarian, tetapi juga sebagai bagian integral dari pembangunan manusia dan penguatan identitas bangsa.
Dalam konteks tersebut, pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam menerjemahkan arah kebijakan nasional ke dalam perencanaan dan implementasi program yang kontekstual. Oleh karena itu, diperlukan suatu pendekatan yang tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan program, tetapi juga pada pembangunan ekosistem kebudayaan yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom

