“Pengusutan Kasus DAK DIKNAS Jambi sebagai Indikator Independensi: Relasi Pemprov dan Kejaksaan Tanpa Proteksi Institusional”
Oleh: Elas Anra Dermawan, S.H. (Founder LBH NADI)
Pengusutan dugaan tindak pidana korupsi pada Dana Alokasi Khusus (DAK) sektor pendidikan di Provinsi Jambi merupakan peristiwa hukum yang tidak hanya relevan dalam konteks penegakan hukum semata, tetapi juga memiliki dimensi kelembagaan yang penting dalam menilai kualitas relasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Dalam perspektif negara hukum, proses ini menjadi indikator konkret bahwa prinsip independensi penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya, tanpa adanya intervensi maupun proteksi institusional.
Sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945, Indonesia adalah negara hukum yang menempatkan supremasi hukum di atas kekuasaan. Prinsip ini mengandung konsekuensi bahwa setiap tindakan penyelenggara negara, termasuk dalam pengelolaan anggaran publik seperti DAK, harus tunduk pada mekanisme kontrol hukum. Dalam hal ini, peran kejaksaan sebagai institusi penuntutan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan adanya kewenangan yang bersifat independen, bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
Dalam kerangka tersebut, pengusutan kasus DAK DIKNAS Jambi mencerminkan Bahwa relasi antara Pemerintah Provinsi dan Kejaksaan tidak berada dalam pola relasi yang bersifat protektif atau saling melindungi. Sebaliknya, relasi tersebut bergerak dalam koridor profesionalitas, di mana masing-masing institusi menjalankan fungsi konstitusionalnya secara proporsional. Pemerintah daerah menjalankan fungsi administratif dan pengelolaan anggaran, sementara kejaksaan menjalankan fungsi penegakan hukum secara objektif dan independen.
Lebih jauh, dalam perspektif good governance, proses hukum ini memperkuat prinsip akuntabilitas dan transparansi. Tidak adanya “tameng kekuasaan” dalam penanganan perkara korupsi menjadi sinyal kuat bahwa mekanisme checks and balances berjalan secara efektif. Hal ini penting untuk membangun kepercayaan publik, terutama dalam konteks pengelolaan sektor pendidikan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Namun demikian, independensi penegakan hukum harus tetap diimbangi dengan penghormatan terhadap prinsip due process of law dan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence). Setiap proses hukum harus dilaksanakan secara hatihati, berbasis alat bukti yang sah, serta bebas dari tekanan opini publik maupun kepentingan politik. Dengan demikian, penegakan hukum tidak hanya tegas, tetapi juga berkeadilan.
Pada akhirnya, pengusutan kasus DAK DIKNAS Jambi harus dipahami sebagai bagian dari proses pematangan sistem hukum dan pemerintahan daerah. Relasi tanpa proteksi institusional antara Pemprov dan Kejaksaan bukanlah bentuk disharmoni, melainkan justru cerminan kedewasaan demokrasi dan komitmen terhadap supremasi hukum. Dalam konteks ini, penegakan hukum menjadi fondasi utama bagi terciptanya pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom
.jpeg)