Divonis 6 Tahun Penjara! Bengawan Kamto Komisaris Utama PT PAL, Ajukan Banding
BICARA HUKUM - Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PAL), Bengawan Kamto, divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu, 20 Mei 2026.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan subsider pidana kurungan apabila tidak dibayarkan.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Annisa Brigestirana. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait fasilitas kredit investasi dan modal kerja dari Bank BNI kepada PT Prosympac Agro Lestari (PAL) dengan nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp105 miliar.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim diketahui sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya juga menuntut pidana 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Selain pidana pokok, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp80 miliar.
Jika tidak dibayarkan, harta benda terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara, atau diganti dengan pidana tambahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, hal yang meringankan antara lain terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, merupakan tulang punggung keluarga, serta memiliki riwayat penyakit yang membutuhkan perawatan khusus.
Atas putusan tersebut, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya langsung menyatakan banding.
“Atas putusan hakim yang tidak mempertimbangkan alat bukti yang kami sampaikan, kami langsung menyatakan banding,” ujar kuasa hukum terdakwa, Ilham Kurniawan.
Pihak kuasa hukum menilai terdapat sejumlah fakta persidangan yang belum dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.
Usai putusan dibacakan, suasana haru tidak terhindarkan. Keluarga dan kerabat terlihat menangis serta saling berpelukan. Sebagian menyampaikan kekecewaan atas vonis yang dijatuhkan.
“Tidak adil, pengadilan tidak adil,” ujar salah satu anggota keluarga sambil menangis.
PT Prosympac Agro Lestari sebelumnya disebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit investasi dan modal kerja dari Bank BNI. Perkara ini diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp105 miliar.
Bengawan Kamto dinyatakan terbukti melanggar dakwaan primer berdasarkan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan diajukannya banding oleh pihak terdakwa, perkara ini belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan masih akan berlanjut di tingkat peradilan lebih tinggi.(*/)
sumber: jambione.com
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom
