Thursday, May 7, 2026

Merespons Rangkaian Wafatnya Dokter Internsip, Ombudsman RI siapkan investigasi atas prakarsa sendiri pada sistem PIDI


BICARA PERISTIWA -
Ombudsman Republik Indonesia menyatakan keprihatinan mendalam atas wafatnya dr. Myta Aprilia Azmi di Jambi. 


Kejadian ini merupakan kasus keempat dalam rentang waktu singkat, menyusul wafatnya dr. Kartika Ayu Permatasari pada 25 Februari 2026, dr. Edgar Bezaliel Hartanto pada 17 Maret 2026, dan dr. Andito Mohammad Wibisono pada 26 Maret 2026. 


Ketiga dokter tersebut sebelumnya bertugas di Kabupaten Cianjur, Kabupaten Rembang, dan Kota Denpasar dengan indikasi penurunan kondisi kesehatan selama menjalankan tugas. 


Langkah Hukum dan Investigasi


Anggota Ombudsman RI, H. Nuzran Joher, S.Ag., M.Si., menegaskan bahwa Ombudsman RI akan memulai Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) di beberapa wilayah terkait kasus meninggalnya sejumlah dokter muda.“


Investigasi Atas Prakarsa Sendiri ini bertujuan menemukan permasalahan dalam pelaksanaan internsip dokter muda di sejumlah wahana dan wilayah guna mengidentifikasi kesenjangan antara regulasi dan kondisi di lapangan. Kami ingin memastikan penyelenggaraan Program Internsip berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar keamanan dan keselamatan peserta Program Internsip terjamin,” ujar Nuzran Joher di Jambi.


Fokus Investigasi Ombudsman RI


Melalui mekanisme IAPS, Ombudsman RI memfokuskan pemeriksaan pada tiga poin utama:

• Penempatan peserta Program Internsip Dokter: memperoleh dan menilai mekanisme penempatan peserta internsip dokter untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku.

• Pelaksanaan Program Internsip Dokter di wahana: mengawasi pelaksanaan program terkait peran pemerintah pusat dan daerah serta pemenuhan hak dan kewajiban peserta, wahana, dan dokter pendamping.

• Monitoring dan evaluasi: memastikan sistem pengawasan dan evaluasi berjalan efektif oleh penyelenggara guna menjamin perlindungan terhadap peserta Program Internsip.


Komitmen Perbaikan Sistemik


Ombudsman RI menekankan bahwa sinergi dengan Kementerian Kesehatan sangat penting untuk menciptakan penyelenggaraan program internsip dokter indonesia dapat berjalan dengan kondusif. Investigasi ini diharapkan menghasilkan tindakan korektif bagi perbaikan sistem kesehatan nasional.


  "Dokter yang sehat adalah pilar utama pelayanan kesehatan masyarakat yang berkualitas. Kami mengawal proses ini agar pengabdian profesi kedokteran di Indonesia dapat didukung oleh sistem perlindungan yang kuat," tutup Nuzran.




Follow bicarajambi.com
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom
Bisnis Klik Tautan Ini: PEMASANGAN IKLAN


Ikuti info terbaru bicarajambi.com di 
Channel bicarajambiDOTcom melalui
WhatsApp dan Telegram


Peringatan Penting!
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin informasi/berita/konten/artikel, namun dengan mencantumkan sumber bicarajambi.com