Tuesday, June 16, 2026

Diduga Dipecat Sepihak SPBU, M dan A akan Lapor Dinas Ketenagakerjaan Tanjab Timur


BICARA PERISTIWA -
Dua orang karyawan laki-laki berinisial M dan A menjadi tumbal dari hebohnya video dugaan penyimpangan minyak bersubsidi di SPBU Teluk Serdang Kecamatan Rantau Rasau, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan tempatnya bekerja selama lebih dari satu tahun.


M dan A diberhentikan tanpa surat peringatan SP 1 maupun SP 2 dari pihak SPBU, mereka tidak menerima hak-hak normatifnya sebagai pekerja, termasuk pesangon, uang penghargaan masa kerja, ataupun penggantian hak lainnya.


Kasus diduga bermula viralnya video dugaan penyimpangan di SPBU Teluk Serdang Rantau Rasau beberapa waktu lalu.


Sebagai respons terhadap kondisi SPBU tersebut, manajemen mengambil langkah pengurangan tenaga kerja.


Namun, proses tersebut tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


A mengaku tidak pernah menerima surat peringatan atau SP 1 maupun SP 2 yang resmi, surat PHK, ataupun sosialisasi sebelumnya mengenai rencana efisiensi tenaga kerja.


“Tidak ada pemberitahuan. Pada hari Selasa 9 juni 2026 sekitar jam 15.30 tiba-tiba saya dipanggil dan diberi tahu bahwa saya tidak perlu masuk kerja lagi,” ujar M dan A saat diwawancarai.


Manajemen perusahaan, melalui bagian manager SPBU dikonfirmasi terkait keberatan karyawan yang dipecat tersebut belum ada merespon pesan singkat WhatsApp pada tanggal 15 Juni 2026.


“Perusahaan melalui manager saat memanggil M dan A. Hanya memberikan alasan pemecatan mereka atas dasar viralnya SPBU tersebut telah dilihat oleh pihak Pertamina pusat dan atas dasar perintah Kapolres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim),” Pernyataan singkat dari pihak manager SPBU yang disampaikan kepada M dan A, menurut pengakuannya.


Peristiwa pemutusan hubungan kerja terjadi pada hari Selasa 9 Juni 2026. A  merupakan warga Kelurahan Bandar Jaya, namun kejanggalan terlihat jelas di surat tertulis pada tgl 5 Juni 2026, mengapa perusahaan baru memanggil dan memberi tahu tanggal 9 Juni? Apa ini sudah di setting tanya mereka. 


Masalah ini mencuat karena PHK dilakukan tanpa mengikuti prosedur hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020).


Menurut Pasal 151 Undang-Undang Ketenagakerjaan, PHK harus dilakukan dengan alasan yang sah, pemberitahuan resmi secara tertulis, dan penyelesaian hak-hak pekerja yang terkena dampak.


“ Merasa tidak puas dengan pemecatan tersebut, M dan A akan mengaduh ke Dinas Ketenagakerjaan Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) mereka akan didampingi keluarganya meminta apa yang menjadi hak mereka." Mereka menambahkan," M dan A tidak akan berani untuk melakukan kesalahan seperti pengisian mobil yang melebihi kapasitas atau tidak berdasarkan barcode sesuai nomor polisi kendaraan." Yang jelas disana ada pengawas yang mengetahui, dan ST sebagai karyawan SPBU disana juga ada videonya yang viral sedang mengisi kendaraan pelangsir, tutupnya.(*/Gun)




Follow bicarajambi.com
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom
Bisnis Klik Tautan Ini: PEMASANGAN IKLAN


Ikuti info terbaru bicarajambi.com di 
Channel bicarajambiDOTcom melalui
WhatsApp dan Telegram


Peringatan Penting!
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin informasi/berita/konten/artikel, namun dengan mencantumkan sumber bicarajambi.com

.....
Al-Qur'an adalah kitab suci umat Islam sebagai pedoman hidup agar manusia mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat, Bacalah disini 114 Surat 30 Juz: Arab, Latin dan Terjemahan Lengkap