Karantina Jambi Sempurnakan Standar Pelayanan, Wujudkan Pelayanan Publik Berorientasi pada Kebutuhan Masyarakat
BICARA EKONOMI – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jambi (Karantina Jambi) berkomitmen dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Melalui Public Hearing Standar Pelayanan Publik (SPP) yang diselenggarakan pada Kamis (25/6), Karantina Jambi memperoleh masukan dari para pemangku kepentingan terhadap Standar Pelayanan Publik.
Dalam sambutannya, Kepala Karantina Jambi, Sudiwan Situmorang, menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dan para pemangku kepentingan dalam penyusunan serta penyempurnaan Standar Pelayanan Publik agar layanan yang diberikan semakin sesuai dengan kebutuhan pengguna jasa.
"Public Hearing ini menjadi kesempatan bagi kami untuk memperoleh masukan dari seluruh pemangku kepentingan. Kami berharap Bapak dan Ibu dapat memberikan saran maupun kritik yang membangun agar Standar Pelayanan Publik Karantina Jambi dapat terus diperbaiki dan diterapkan secara maksimal sehingga mampu memenuhi harapan dan kepuasan masyarakat," ujar Sudiwan.
Sebagai informasi, Standar Pelayanan Publik Karantina Jambi meliputi komponen standar pelayanan, mekanisme penyelenggaraan layanan, serta berbagai upaya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Hal tersebut menjadi gambaran bagi peserta mengenai penyelenggaraan layanan yang selama ini telah diterapkan, sekaligus rancangan penyempurnaan standar pelayanan ke depan.
Saiful Roswandi, Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Jambi, menyampaikan beberapa hal berkenaan dengan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009. Pada kesempatan tersebut, Saiful mengapresiasi Karantina Jambi yang dinilai telah menyelenggarakan pelayanan publik dengan baik serta memenuhi komponen Standar Pelayanan Publik sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menekankan bahwa kualitas pelayanan tidak hanya ditentukan oleh tersedianya Standar Pelayanan Publik, tetapi juga oleh kesadaran setiap penyelenggara untuk melayani masyarakat dengan baik.
"Ketika kita memiliki kesadaran untuk melayani dan mampu menempatkan diri sebagai pemberi layanan, maka kita akan memahami bahwa cara berkomunikasi, sikap saat memberikan pelayanan, hingga bagaimana merespons kebutuhan masyarakat adalah hal yang penting dan hal tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari standar pelayanan publik," jelas Saiful.
Melalui ruang diskusi, perwakilan beberapa instansi pemerintah, akademisi, pelaku usaha, pengguna jasa, tokoh masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya yang hadir menyampaikan berbagai saran, masukan, serta tanggapan terhadap rancangan Standar Pelayanan Publik Karantina Jambi. Masukan tersebut akan menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan agar standar pelayanan yang diterapkan semakin efektif, mudah diakses, serta mampu memenuhi harapan masyarakat.
Sebagai bentuk kesepakatan atas pelaksanaan Public Hearing, dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan oleh perwakilan Karantina Jambi bersama para pemangku kepentingan yang hadir. Penandatanganan tersebut menjadi bukti partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan dan penyempurnaan Standar Pelayanan Publik sekaligus wujud komitmen bersama dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan yang semakin prima.
Melalui kegiatan ini, Karantina Jambi berharap Standar Pelayanan Publik yang dihasilkan mampu memberikan kepastian, kemudahan, transparansi, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan layanan karantina.
"Sejalan dengan semangat Badan Karantina Indonesia, yaitu "Pelindungan Maksimal, Pelayanan Optimal", Karantina Jambi akan terus melakukan evaluasi dan perbaikan secara berkelanjutan guna menghadirkan layanan yang profesional, transpaan dan akuntabel," tutup Sudiwan.
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom
