Monday, June 1, 2026

Pelaku dan 8 Paket Sabu dibekuk Satresnarkoba Polresta Jambi


BICARA HUKUM
- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial EK (34), warga Kompleks Yuka, Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Jambi Selatan, ditangkap dengan barang bukti delapan paket sabu seberat bruto 7,89 gram.


Penangkapan dilakukan pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Yuka RT 16, Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.


Kapolresta Jambi Kombes Pol. Boy Sutan Binanga Siregar melalui Ps. Kasi Humas Polresta Jambi Iptu Edy Hariyanto mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.


“Menindaklanjuti informasi itu, Opsnal Tim 2 Satresnarkoba Polresta Jambi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial EK. Saat dilakukan penggeledahan di tempat tinggalnya, petugas menemukan delapan paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” kata Iptu Edy Hariyanto, Senin (1/6/2026).


Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti pendukung berupa satu bungkus plastik klip bening kosong, satu unit timbangan digital, satu alat hisap sabu atau bong, serta satu unit telepon genggam Android merek Redmi A5 berwarna hitam.


Dari hasil pemeriksaan awal, EK mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya. Ia mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial D yang saat ini masih dalam penyelidikan.


“Pelaku mengaku membeli sabu tersebut seharga Rp3,8 juta. Barang diterima dengan metode sistem tempel setelah diarahkan melalui komunikasi telepon,” ujar Edy.


Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


Atas perbuatannya, EK disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)


sumber: bitnews.id



Follow bicarajambi.com
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom
Bisnis Klik Tautan Ini: PEMASANGAN IKLAN


Ikuti info terbaru bicarajambi.com di 
Channel bicarajambiDOTcom melalui
WhatsApp dan Telegram


Peringatan Penting!
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin informasi/berita/konten/artikel, namun dengan mencantumkan sumber bicarajambi.com