Polda Jambi Bongkar Jaringan Narkoba, Diduga ikut Terseret Oknum Pejabat Kanwil Ditjenpas Jambi
BICARA HUKUM - Citra aparatur sipil negara (ASN) kembali tercoreng. Seorang pejabat di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi yang berhasil dibongkar Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi.
Pejabat tersebut berinisial RB (46), yang diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jambi. RB kini resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni RE (48) dan BW (44), dalam kasus peredaran 536 butir pil ekstasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Made Palguna, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan Lorong Sepakat, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba menggerebek sebuah rumah pada 22 April 2026 dan menangkap RE. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 536 butir pil ekstasi yang terdiri dari tiga bungkus bermerek Kerang dan satu bungkus bermerek Marvell.
Selain pil ekstasi, petugas turut menyita timbangan digital, kantong plastik, sejumlah telepon genggam, kartu ATM, tas belanja, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Pengembangan penyidikan mengarah kepada BW yang kemudian berhasil diamankan di kawasan Jambi Selatan. Dari hasil pemeriksaan BW, polisi kembali mengembangkan kasus hingga mengarah kepada RB.
Tak lama berselang, petugas menangkap RB saat berada di sebuah kafe di kawasan Jalan H. Adam Malik, Kecamatan Jambi Selatan. Fakta bahwa RB merupakan pejabat aktif di Kanwil Ditjenpas Jambi membuat pengungkapan kasus ini menjadi sorotan publik.
Polda Jambi menegaskan tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana narkotika, termasuk aparat negara.
"Kami berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga masih mendalami asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar," tegas Kombes Pol Dewa Made Palguna.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolda Jambi untuk menjalani proses penyidikan. Polisi juga masih memburu kemungkinan adanya pemasok maupun jaringan lain yang diduga terkait dengan peredaran ratusan butir ekstasi tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan seorang pejabat yang seharusnya berperan dalam pembinaan di lingkungan pemasyarakatan, namun kini justru harus berhadapan dengan proses hukum atas dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika. Jika terbukti bersalah di pengadilan, para tersangka akan dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
sumber: lihatjambi.com
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom
