Monday, June 16, 2025

21 Daftar Penyakit yang Tidak Lagi Ditanggung BPJS per Juni 2025


BICARA KESEHATAN
- BPJS Kesehatan telah menjadi andalan jutaan keluarga Indonesia. Dengan membayar iuran minimum, peserta bisa mendapatkan akses layanan kesehatan yang luas—mulai dari rawat jalan hingga operasi. Namun, tidak semua kondisi medis dapat diklaim tanpa biaya; ada 21 penyakit atau tindakan medis yang tidak ditanggung oleh BPJS. Informasi ini penting untuk dipahami agar tidak berujung pada kejutan biaya yang tak diinginkan.


Batasan ini diatur melalui Perpres No. 82 Tahun 2018. Daftar pengecualian ini bukan sekadar aturan kosong, tetapi bertujuan menjaga keberlanjutan program serta mengarahkan penggunaan dana pada kebutuhan medis utama dan mendesak saja.


Perlu digarisbawahi bahwa daftar berikut berlaku per 12 Juni 2025, dan bisa berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan terbaru dari pemerintah atau BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, penting untuk selalu mengecek informasi terbaru dari situs resmi BPJS atau sumber terpercaya lainnya.


Daftar Penyakit yang Tidak Lagi Ditanggung BPJS (Valid per 12 Juni 2025)

1. Penyakit dari wabah atau kejadian luar biasa (KLB) — termasuk pandemi

2. Perawatan kecantikan dan estetika — seperti operasi plastik

3. Perataan gigi kosmetik (behel)

4. Cedera atau penyakit akibat tindak pidana — penganiayaan, kekerasan seksual

5. Cedera akibat percobaan bunuh diri atau menyakiti diri sendiri

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau penyalahgunaan narkoba

7. Pengobatan infertilitas (kemandulan) seperti terapi fertilisasi

8. Cedera karena kejadian yang sebenarnya bisa dicegah — seperti tawuran

9. Pelayanan medis di luar negeri

10. Pengobatan dan tindakan medis eksperimental

11. Pengobatan alternatif, komplementer, tradisional yang belum terbukti efektif

12. Alat kontrasepsi — seperti pil, IUD, kondom

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga tanpa resep dokter — vitamin, suplemen, antiseptik

14. Pelayanan tidak sesuai peraturan perundang-undangan — termasuk pelayanan sembarangan tanpa rujukan

15. Pelayanan di fasilitas kesehatan non‑mitra BPJS kecuali dalam situasi darurat

16. Kecelakaan kerja — ditanggung oleh jaminan kecelakaan kerja

17. Kecelakaan lalu lintas — sudah dijamin oleh asuransi lalu lintas

18. Pelayanan untuk anggota TNI dan Polri — karena memiliki sistem jaminan sendiri

19. Pelayanan dalam kegiatan bakti sosial

20. Layanan atau penyakit yang sudah ditanggung program lain (misalnya asuransi lain, dana bencana)

21. Layanan di luar manfaat jaminan kesehatan dasar


Mengetahui secara lengkap apa saja yang tidak ditanggung BPJS adalah langkah cerdas untuk menghindari ketidaknyamanan di kemudian hari. Dengan informasi ini, kamu bisa merencanakan biaya kesehatan, menyiapkan asuransi tambahan jika diperlukan, atau memilih fasilitas medis yang tepat sejak awal.


Sumber: fimela.com



Follow bicarajambi.com
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom
Bisnis Klik Tautan Ini: PEMASANGAN IKLAN


Ikuti info terbaru bicarajambi.com di 
Channel bicarajambiDOTcom melalui
WhatsApp dan Telegram


Peringatan Penting!
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin informasi/berita/konten/artikel, namun dengan mencantumkan sumber bicarajambi.com