Wednesday, August 20, 2025

Menyala! Satpol PP dan Pemkot Jambi, Telah Bongkar: Dua Titik Iklan Miras


BICARA PERISTIWA
- Iklan miras (Minuman Keras atau beralkohol) di simpang empat Talang Banjar, dan di Simpang BW-Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan, kota Jambi, telah dibongkar.


Aksi pembongkaran dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid PPD) Satpol PP Kota Jambi, M. Andriyan Syafitra, S.STP, MH (Rabu, 20/08/2025) bersama personel yang juga didampingi oleh Nella Ervina, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi serta instansi terkait pemerintah kota Jambi.


"Hari ini kita bongkar, karena kita tentunya berpedoman pada Perda yang berlaku di kota Jambi," Ungkap Andriyan Syafitra.


Sedangkan, Nella Ervina selaku Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, menyebut pemilik membayar pajak namun tidak sesuai konten.


"Mereka bayar pajak, namun pembayaran pajak tidak sesuai konten tetap ditindak," Tegas Nella.


"Baiknya sesuaikan materi dengan norma dan kaidah peraturan perundangan, karena pembayaran pajak tidak berarti mengesampingkan materi. Kita berkoordinasi satu sama lain di pemkot dan tindakan kita melakukan pengawasan secara bersama-sama," Beber Nella Ervina, kepada bicarajambi.com.




Sementara itu, di tempat terpisah Kepala Satpol PP Kota Jambi, Feriadi menegaskan telah menjawab keresahan masyarakat dengan cepat, telah membongkar dan memanggil pengusaha/pemilik Iklan.


"Kami telah membongkar Iklan tersebut, ada dua titik yaitu di Simpang Empat Talang Banjar dan Simpang BW kota Jambi," Ungkap Feriadi kepada bicarajambi.com.


Diapun menyebut telah memanggil pemilik dengan membuat perjanjian agar tidak mengulangi.


"Ada perjanjian yang kami buat bersama pemilik agar tidak terjadi lagi, kalaupun terjadi lagi maka tiang atau tempat pasang Baleho iklan akan kami bongkar," Tegas Feriadi.


Iklan yang terlihat oleh bicarajambi.com (Selasa, 19/08/2025), ialah Batavia Highball Whizz Soda Mix dan Iceland Vodka Mix Lychee Martini, berdasarkan penelusuran dua minuman tersebut beralkohol.


Kandungan alkohol pada Batavia Highball adalah 4,8%. Produk ini merupakan minuman campuran (mix) whisky dan soda. Lalu Iceland Vodka Mix Lychee Martini, juga Mengandung 4,8% alkohol.


Rupanya juga ada titik lain yaitu di Simpang BW-Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan, kota Jambi. Adanya Iklan Intisari Blackcurrant yang memiliki kadar alkohol 19.7%.



Tentunga bertolak belakang dengan Visi dan Misi yang diusung Maulana-Diza, selaku Wali kota Jambi dan Wakil, yaitu: Kota Jambi Bahagia (Bersih, Aman, Harmonis, Agamis, Inovatif dan Sejahtera)


Iklan minuman beralkohol (minol) tidak boleh dilakukan secara sembarangan di Kota Jambi. Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2010 melarang penjualan dan peredaran minuman beralkohol di tempat umum, serta mengatur batasan wilayah penjualan. 


Perda Kota Jambi No. 7 Tahun 2010, Perda ini secara tegas mengatur tentang larangan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol di tempat umum di Kota Jambi. 


dan Larangan Penjualan di Tempat Umum, Perda ini melarang penjualan minuman beralkohol di tempat-tempat yang berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, dan pemukiman. 




Lalu Pembatasan Wilayah, Penjualan minol hanya diperbolehkan di tempat-tempat tertentu yang memenuhi persyaratan tertentu dan memiliki izin yang sesuai. 


Terkhusus larangan Iklan, Meskipun Perda secara spesifik tidak secara eksplisit melarang iklan, namun dengan adanya larangan penjualan dan peredaran, maka iklan secara implisit juga dibatasi karena iklan biasanya bertujuan untuk meningkatkan penjualan. (*/HN)







Follow bicarajambi.com
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom
Bisnis Klik Tautan Ini: PEMASANGAN IKLAN


Ikuti info terbaru bicarajambi.com di 
Channel bicarajambiDOTcom melalui
WhatsApp dan Telegram


Peringatan Penting!
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin informasi/berita/konten/artikel, namun dengan mencantumkan sumber bicarajambi.com