Saturday, August 9, 2025

Motor Rusak juga di Embat Maling


BICARA HUKUM
- Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan meringkus dua orang pemuda nekat melakukan aksi pencurian motor rusak di parkiran rumah warga.


Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan Iptu Junaidi mengatakan, aksi pencurian ini terjadi di jalan simpang serdang, Kelurahan Thehok.


“Terjadi pada hari Senin 30 Juni 2025 kemarin, pelaku dua orang, inisial MI dan R,” ujarnya, Rabu (6/8/2025).


Menurutnya, pencurian ini berawal ketika korban yang tengah tidur, memarkirkan kendaraan jenis Yamaha Vega R dengan nomor polisi BH 2739 GK dihalaman rumah.


Dengan kondisi motor rusak dan akan diperbaiki, korban sadar telah kehilangan motor dihalaman rumah setelah bangun dan melihat keadaan.


“Setelah bangun, melihat sepeda motor sudah tidak ada lagi di depan rumah hingga akhirnya melapor ke Polsek jambi selatan dan dilakukan penyelidikan,” katanya.


Tak butuh waktu lama, petugas kemudian mengamankan dua orang dan setelah didalami motor yang dalam keadaan rusak tersebut digadai untuk kebutuhan hidup.


Kini keduanya telah diamankan di Mapolsek Jambi Selatan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP.


“Kita mengamankan dua orang pelaku yang setelah itu mengaku motornya sudah digadaikan 500 ribu untuk kebutuhan sehari-hari dibagi dua,” ungkapnya. (*/)


Sumber: lihatjambi.com





Follow bicarajambi.com
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom
Bisnis Klik Tautan Ini: PEMASANGAN IKLAN


Ikuti info terbaru bicarajambi.com di 
Channel bicarajambiDOTcom melalui
WhatsApp dan Telegram


Peringatan Penting!
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin informasi/berita/konten/artikel, namun dengan mencantumkan sumber bicarajambi.com