Saturday, October 18, 2025

Catat! Jangan Sibuk Tot-tot Wuk-wuk, Sirine dan Rotator Dibatasi di Jambi


BICARA HUKUM
- Korlantas Polri saat ini membekukan sementara penggunaan sirine dan rotator di jalan raya. Akan tetapi, pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap dilaksanakan, tetapi penggunaan sirine dan strobo tidak lagi menjadi prioritas. 


Lantas bagaimana dengan wilayah Provinsi Jambi sendiri?


Berikut penjelasan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi Kombes Pol Adi Benny Cahyono. 


Ia menjelaskan, bahwa penggunaan sirine dan rotator di jalan raya kini dibatasi, hanya untuk kendaraan dengan skala prioritas.


Langkah ini sejalan dengan kebijakan Korlantas Polri yang membekukan sementara penggunaan sirine dan rotator. 


"Yang jadi fokus sekarang itu adalah penerapan penggunaan sirine dan strobo. Sirine dan strobo itu sekarang skala prioritas," ujar Kombes Pol Adi Benny. 


Ia menyampaikan, kendaraan prioritas yang tetap diperbolehkan menggunakan sirine dan rotator meliputi tamu negara, kendaraan darurat seperti ambulance, dan mobil pemadam kebakaran, serta kendaraan pengawalan pejabat pemerintah dari level gubernur ke atas.


Selain itu, mobil patroli polisi juga masih diperbolehkan menggunakan sirine dan strobo, karena berfungsi untuk kegiatan patroli di lapangan.


"Mobil patroli tetap bisa menggunakan sirine dan strobonya, karena memang melaksanakan kegiatan patroli," jelasnya. 


Kemudian, Ditlantas Polda Jambi juga memberikan pengecualian khusus kondisi darurat. Seperti pengawalan terhadap masyarakat yang membutuhkan pertolongan medis secepatnya untuk menuju ke rumah sakit. 


"Ada kekhususan, saat kita melakukan pengawalan khusus bukak ambulance. Misalnya, orang yang membutuhkan ke rumah sakit itu diperbolehkan dikawal dengan menggunakan sirine dan rotator, diperbolehkan," terangnya. 


Ia menambahkan, bahwa kendaraan-kendaraan berat yang mau pindah dari satu kota, ke kota lain itu memerlukan pengawalan lintas kota juga diperbolehkan menggunakan rotator dan sirine sebagai tanda peringatan bagi pengguna jalan lain. 


"Kendaraan berat itu misalnya membawa crane, yang mau ke pelabuhan atau kemana itu diperbolehkan, diwajibkan dikawal dengan standar depan dan belakang. Karena kendaraan itu melebihi kapasitas jalan," sebutnya. 


Kebijakan ini diterapkan untuk menertibkan penggunaan sirine dan rotator yang selama ini kerap disalahgunakan oleh pengguna jalan non-prioritas. Dalam hal ini, Ditlantas Polda Jambi berharap tercipta ketertiban, keselamatan dan disiplin berlalu lintas.


Sumber: lihatjambi.com



Follow bicarajambi.com
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom
Bisnis Klik Tautan Ini: PEMASANGAN IKLAN


Ikuti info terbaru bicarajambi.com di 
Channel bicarajambiDOTcom melalui
WhatsApp dan Telegram


Peringatan Penting!
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin informasi/berita/konten/artikel, namun dengan mencantumkan sumber bicarajambi.com