Uji Nyali atau 'Mengolok-Olok' Perda? Pemkot Jambi Tegas! Iklan Minol Kembali Dibongkar
BICARA PERISTIWA - Pemerintah kota (Pemkot) Jambi lakukan pembongkaran terhadap Iklan atau papan reklame minuman beralkohol yang tentunya melanggar Perda.
Iklan yang terlihat oleh bicarajambi.com (Sabtu, 22/11/2025) ialah Mix Max Exotic Blue, dari referensi yang didapat bahwa Mix Max adalah merek minuman koktail yang terbuat dari jus buah asli dan ditujukan untuk usia 21 tahun ke atas, dengan varian rasa seperti Anggur Merah (AMER) dan Exotic Blue yang terbuat dari leci, mangga, dan nanas.
Mix Max Exotic Blue memiliki kandungan alkohol sebesar 4,8%. Kandungan ini sama untuk varian rasa Mix Max lainnya dan memiliki volume 275ml.
Barulah, Rabu (03/12/2025) dibongkar pemkot Jambi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dispenda Kota Jambi, di dua titik yaitu simpang empat Talang Banjar, jalan Djamin Datuk Bagindo, kecamatan Jambi Timur dan Simpang BW-Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan.
"Iya kemarin itu dibongkat Dispenda dan Pol PP," Ujar Singkat sumber kepada bicarajambi.com (Kamis, 04/12/2025).
Menariknya, pada bulan Agustus 2025 tepatnya Selasa (19/08/2025) yang lalu, juga ada ialah Batavia Highball Whizz Soda Mix dan Iceland Vodka Mix Lychee Martini, berdasarkan penelusuran dua minuman tersebut beralkohol.
Kandungan alkohol pada Batavia Highball adalah 4,8%. Produk ini merupakan minuman campuran (mix) whisky dan soda. Lalu Iceland Vodka Mix Lychee Martini, juga Mengandung 4,8% alkohol.
Respon cepat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Jambi terkait keresahan masyarakat, karena adanya Iklan Miras, sebagaimana disaksikan bicarajambi.com Baleho di Jalan strategis dalam kota Jambi, telah dibongkar.
Aksi pembongkaran dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid PPD) Satpol PP Kota Jambi, M. Andriyan Syafitra, S.STP, MH (Rabu, 20/08/2025) bersama personel yang juga didampingi oleh Nella Ervina, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi serta instansi terkait pemerintah kota Jambi.
Bahkan Kepala Satpol PP Kota Jambi, yang kala itu dipimpin Feriadi menegaskan telah memanggil pemilik dengan membuat perjanjian agar tidak mengulangi.
"Ada perjanjian yang kami buat bersama pemilik agar tidak terjadi lagi, kalaupun terjadi lagi maka tiang atau tempat pasang Baleho iklan akan kami bongkar," Tegas Feriadi.
Maka dari pantauan bicarajambi.com, antara 20 Agustus 2025 hingga 22 November 2025 hanya berjarak sekira 3 Bulan saja, Iklan atau papan reklame minuman beralkohol tersebut telah Kembali terpajang walaupun dengan jenis berbeda.
Apakah karena telah terjadinya pergantian Kepala Satpol PP Kota Jambi, lantas dianggap ketegasan diatas menjadi memudar?
Reaksi organisasi kepemudaan dan Lembaga Adat Melayu kota Jambi, hanya dianggap 'Angin Lalu'
Organsiasi pemuda di kota Jambi merespon dan menyesalkan 'lolosnya' Iklan tersebut, instansi terkait harus segera menertibkan.
Ahmad Syukri Baragbah, yang merupakan sekretaris Front Persaudaraan Islam (FPI) provinsi Jambi, menyebut melanggar norma dan etika khususnya di kota Jambi.
"Harusnya ini ditertibkan oleh Satpol PP, karena melanggar norma kesusilaan dan etika, khususnya di kota Jambi yang kental dengan adat istiadat," Ungkapnya, kepada bicarajambi.com
Menariknya terkesan 'terang-terangan' melanggar, bahwa Iklan minuman beralkohol (minol) tidak boleh dilakukan secara sembarangan di Kota Jambi. Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2010 melarang penjualan dan peredaran minuman beralkohol di tempat umum, serta mengatur batasan wilayah penjualan.
"Ini sudah terang-terangan, apa yang salah sebenarnya? jangan dibiarkan, Peraturan Daerahnya ada. Lantas apa bisa seenaknya saja," Pungkas Ahmad Syukri Baragbah, yang juga ketua Pemuda Robithoh Alawiyah Jambi.
Tidak hanya itu, Hafizi Alatas.SE.SH selaku Ketua Laskar Pemuda Jambi Kota Seberang (Laskar Pemuda JKS) menegaskan juga pihak terkait harus merespon.
"Baru di Jambi yang ada ini, kita minta pihak terkait merespon iklan tersebut, atau kami para pemuda yang akan tergerak," Tegas Hafizi Alatas.
Bahkan, ketua LAM kota Jambi, Aswan Hidayat Usman berharap Wali Kota Jambi melakukan evaluasi terhadap jajarannya.
"Intinya LAM Kota Jambi menyesalkan adanya pemasangan banner produk miras di area umum di kota Jambi," Ungkapnya kepada bicarajambi.com (Selasa, 19/08/2025) yang lalu.
"Kita minta walikota Jambi melakukan evaluasi terhadap jajaran dinas terkait seperti dinas perdagangan, dinas perizinan karena lalai dalam hal ini," Tambah Aswan Hidayat Usman.
Uji Nyali atau 'Mengolok-Olok' Perda? atau 'Menantang' Wali Kota Jambi
Sangat jelas bahwa Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2010 melarang penjualan dan peredaran minuman beralkohol di tempat umum, serta mengatur batasan wilayah penjualan.
Perda Kota Jambi No. 7 Tahun 2010, Perda ini secara tegas mengatur tentang larangan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol di tempat umum di Kota Jambi.
dan Larangan Penjualan di Tempat Umum, Perda ini melarang penjualan minuman beralkohol di tempat-tempat yang berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, dan pemukiman.
Lalu Pembatasan Wilayah, Penjualan minol hanya diperbolehkan di tempat-tempat tertentu yang memenuhi persyaratan tertentu dan memiliki izin yang sesuai.
Terkhusus larangan Iklan, Meskipun Perda secara spesifik tidak secara eksplisit melarang iklan, namun dengan adanya larangan penjualan dan peredaran, maka iklan secara implisit juga dibatasi karena iklan biasanya bertujuan untuk meningkatkan penjualan.
Selain perda tersebut, Wali kota Jambi Dr.dr. H. Maulana, MKM (Kamis, 21/08/2025) yang lalu juga turut merespon bahkan bersikap, ingatkan pengusaha ikuti aturan
Dia menegaskan telah memerintahkan instansi terkait untuk menurunkan reklame tersebut, Ia juga mengingatkan pengusaha untuk tidak melanggar aturan.
"Hari ini sudah saya perintahkan untuk diturunkan, karena memang melanggar aturan. Jadi saya minta juga kepada pengusaha jangan melanggar aturan. Jangan coba-coba untuk ngetes-ngetes kita. Saya hari ini sudah tegas, kalau itu melanggar ya kita tindak,” tegas Maulana, sebagaimana diberitakan jambitv.disway.id.
Reaksi organisasi kepemudaan dan Lembaga Adat Melayu kota Jambi dianggap 'Angin Lalu', Perda Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2010 'diabaikan', pernyataan Wali Kota Jambi juga hanya ditanggapi Acuh tak acuh, karena faktanya, peristiwa malah berulang: Iklan minol Kembali terlihat. (*/HN)
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom

.jpeg)

.jpg)

