Tuesday, November 4, 2025

Ada Bunglon di Jalan Raya!, Buktinya Mobil Tangki PT NBS Bawa BBM Solar Olahan Ilegal


BICARA HUKUM
- Walau mengelabui petugas dan berkamuflase bagaikan 'Bunglon' Dua Unit Mobil Tangki jenis tronton membawa BBM jenis solar olahan ilegal, namun Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengamankan Dua sopir mengendarainya, Sabtu (01/11/2025).


Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Hadi Handoko saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jambi, Selasa (04/11/2025), menjelaskan kejadian bermula saat tim Ditreskrimsus Polda Jambi mendapat laporan bahwa adanya kegiatan pengangkutan BBM olahan menggunakan truk tangki berwarna biru putih yang berasal dari tempat pengolahan minyak ilegal yang berada di Kawasan Musi Banyuasin yang akan melintas di Provinsi Jambi.


“Berbekal informasi tersebut, tim melakukan patroli dengan menyisir sepanjang jalan lintas Jambi-Palembang Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi KM 13,” ujarnya.


Saat melakukan penyisiran Tim Subdit IV Ditreskrimsus menemukan mobil yang dimaksud (1 Unit Truk Tangki berwarna Biru Putih) dengan bertuliskan PT NBS nomor polisi BK 8946 GL, yang diduga mengangkut BBM jenis solar olahan.


“Saat diinterogasi, sopir tersebut berinisial SY mengatakan bahwa ada dua jenis mobil truk yang sama dan satunya lagi berada di depan,” lanjut Kompol Hadi Handoko.


Lebih lanut dia menerangkan, Tim kembali melakukan pengejaran terhadap mobil yang dimaksud dan ditemukan di ruas jalan lingkar selatan Kecamatan Alam Barajo dengan nomor polisi BK 8002 GM yang dikendarai oleh seorang sopir berinisial RAR.


“Kita lakukan interogasi kepada sopir bahwa BBM yang diduga jenis solar olahan yang diangkut berasal dari Musi Banyuasin dan akan dibawa ke Full/Garasi PT NBS yang berada di Pekan Baru,” jelasnya.


Ternyata dari penjelasan Kompol Hadi Handoko bahwa saat dilakukan penangkapan dengan memberhentikan kedua mobil tangki tersebut turut mengamankan Oknum TNI.


"Kita juga turut mengamankan Dua Oknum TNI yang duduk disamping supir yang mana alasan keberadaannya disitu kami sudah limpahkan ke Denpom. Kedua pelaku (sopir) ini merupakan warga Pekan Baru Riau dan Warga Kabupaten Tapanuli Selatan Sumatera Selatan,” Jelasnhya.


Kasubdit juga menyampaikan barang bukti yang diamankan ini satu unit tangki tronton BK 8946 GL berisikan BBM yang diduga solar olahan sebanyak 16.100 liter sedangkan tangki tronton satu lagi BK 8002 GM berisikan BBM yang diduga solar olahan sebanyak 16.498 liter.


“Untuk modus operandi ini menggunakan mobil tangki bertuliskan PT NBS membawa BBM olahan dari Musi Banyuasin menuju ke Pekan Baru,” tuturnya.


Kedua pelaku dikenakan pasal 54 Jo pasal 28 ayat 1 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dan/atau pasal 480 ke-1 KUHPidana Jo pasal 55 ayat ke-1 KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama enam tahun denda paling banyak 60 Miliar. (*/HN)




Follow bicarajambi.com
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom
Bisnis Klik Tautan Ini: PEMASANGAN IKLAN


Ikuti info terbaru bicarajambi.com di 
Channel bicarajambiDOTcom melalui
WhatsApp dan Telegram


Peringatan Penting!
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin informasi/berita/konten/artikel, namun dengan mencantumkan sumber bicarajambi.com