Siapkan Cukai Rokok Baru, Purbaya: Kalau Masih Bandel Tak Ada Ampun
BICARA NASIONAL - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa tengah mempertimbangkan untuk menambahkan satu layer baru dalam struktur cukai rokok. Kebijakan ini bertujuan memberi ruang bagi pelaku usaha rokok ilegal agar dapat beralih ke jalur legal.
Menurutnya, penambahan layer cukai tersebut ditujukan untuk mengakomodasi produsen rokok yang selama ini beroperasi di luar ketentuan.
Dengan demikian, nantinya jika telah resmi ada layer baru, pemerintah berharap para pelaku tersebut dapat masuk ke sistem resmi dan mulai membayar pajak serta cukai sesuai aturan.
Menkeu Purbaya menyebut telah memberikan sinyal kepada para pelaku usaha rokok ilegal terkait rencana kebijakan ini. Penambahan layer cukai disebut sebagai kesempatan terakhir bagi mereka untuk mematuhi regulasi sebelum tindakan penegakan hukum dilakukan secara tegas.
"Saya sudah kasih sinyal ke mereka. Setelah layer itu keluar, dan kalau mereka masih main-main, saya akan hantam semuanya. Enggak ada ampun lagi,” tegasnya.
Sebagai catatan, struktur tarif CHT telah mengalami penyederhanaan signifikan. Dari sebelumnya 19 lapis pada 2009, jumlah lapisan tarif dipangkas menjadi delapan lapis sejak 2022. Ketentuan terbaru mengenai struktur tarif CHT diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencatat telah menyita sekitar 1,4 miliar batang rokok ilegal dari 20.102 kali penindakan secara nasional sejak 2025 hingga saat ini. Salah satu penindakan terbesar terjadi di Pekanbaru, Riau, dengan jumlah sitaan mencapai 160 juta batang rokok ilegal.
Secara umum, Bea Cukai telah melakukan penindakan pada tahun 2025 dengan nilai barang bukti mencapai Rp 9,8 triliun. Dibandingkan tahun 2024, terjadi kenaikan sebesar 2,1% atau Rp 210 miliar secara nilai barang.
Sumber: beritasatu.com
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom
