Thursday, June 18, 2026

BPK Sampaikan LHP LKPD Provinsi Jambi Tahun 2025 pada Rapat Paripurna DPRD


BICARA EKONOMI
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi secara resmi menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jambi Tahun 2025. 


Penyampaian dilakukan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Muhamad Toha Arafat, kepada Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafiz, dan Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Kamis (18/6/2026).


Penyampaian LHP ini merupakan pemenuhan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.


Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Provinsi Jambi Tahun 2025. Capaian ini menandai Pemerintah Provinsi Jambi telah mempertahankan opini WTP untuk ke-14 kalinya.


Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Muhamad Toha Arafat, menjelaskan tujuan pemeriksaan laporan keuangan ini adalah untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan yang dilakukan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Opini diberikan didasarkan pada empat kriteria utama: kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, efektivitas Sistem Pengendalian Intern, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dan kecukupan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan.


Namun demikian, BPK memberikan beberapa catatan temuan terkait pengendalian intern dan kepatuhan yang memerlukan perhatian dan tindak lanjut dari Pemerintah Provinsi Jambi. Catatan tersebut meliputi penyusunan perencanaan dan pelaksanaan APBD, pengadaan bahan bangunan dan konstruksi, belanja modal gedung dan bangunan, serta pengelolaan aset tetap.


Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Pemerintah Provinsi Jambi wajib menyampaikan jawaban atau penjelasan mengenai tindak lanjut atas rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.


Menutup sambutannya, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jambi menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jambi atas kerja sama dan komitmennya selama proses pemeriksaan. BPK berharap hasil pemeriksaan ini dapat memotivasi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan demi memberikan manfaat yang maksimal bagi kesejahteraan masyarakat Jambi.




Follow bicarajambi.com
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom
Bisnis Klik Tautan Ini: PEMASANGAN IKLAN


Ikuti info terbaru bicarajambi.com di 
Channel bicarajambiDOTcom melalui
WhatsApp dan Telegram


Peringatan Penting!
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin informasi/berita/konten/artikel, namun dengan mencantumkan sumber bicarajambi.com

.....
Al-Qur'an adalah kitab suci umat Islam sebagai pedoman hidup agar manusia mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat, Bacalah disini 114 Surat 30 Juz: Arab, Latin dan Terjemahan Lengkap