Wednesday, August 20, 2025

LAM dan Laskar Pemuda JKS Apresiasi Respon Cepat Pemkot Jambi, Bongkar Iklan Miras


BICARA PERISTIWA
- Lembaga Adat Melayu (LAM) kota Jambi dan Organisasi Pemuda kota Jambi, Apresiasi respon cepat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan pemerintah Kota (Pemkot) Jambi.


Hal itu terkait aksi pembongkaran Iklan miras (Minuman Keras atau beralkohol) di simpang empat Talang Banjar, dan di Simpang BW-Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan, kota Jambi. Juga di di Simpang BW-Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan, kota Jambi. Adanya Iklan Intisari Blackcurrant yang memiliki kadar alkohol 19.7%.


"Alhamdulilah, kita apresiasi respon cepat pihak Satpol PP kota Jambi tapi kita juga minta kepada pak Wali kota agar menindak pejabat dinas terkait yang memberikan izin reklame tersebut berdiri, karena akan merusak citra pak Wali kota," Tegas Hafizi Alatas.SE.SH selaku Ketua Laskar Pemuda Jambi Kota Seberang (Laskar Pemuda JKS).


Apresiasi juga datang dari Aswan Hidayat Usman, ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) kota Jambi, kepada bicarajambi.com dia mengharapkan pihak pengusaha harus menghormati norma dan adat istiadat Melayu Jambi.


"Alhamdulillah, semoga kedepannya lebih selektif lagi dinas terkait. Dan pihak pengusaha harus menghormati norma dan adat istiadat Melayu Jambi," Ungkap Aswan Hidayat Usman.




Aksi pembongkaran dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid PPD) Satpol PP Kota Jambi, M. Andriyan Syafitra, S.STP, MH (Rabu, 20/08/2025) bersama personel yang juga didampingi oleh Nella Ervina, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi serta instansi terkait pemerintah kota Jambi.


"Hari ini kita bongkar, karena kita tentunya berpedoman pada Perda yang berlaku di kota Jambi," Ungkap Andriyan Syafitra.


Sedangkan, Nella Ervina selaku Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, menyebut pemilik membayar pajak namun tidak sesuai konten.


"Mereka bayar pajak, namun pembayaran pajak tidak sesuai konten tetap ditindak," Tegas Nella.


"Baiknya sesuaikan materi dengan norma dan kaidah peraturan perundangan, karena pembayaran pajak tidak berarti mengesampingkan materi. Kita berkoordinasi satu sama lain di pemkot dan tindakan kita melakukan pengawasan secara bersama-sama," Beber Nella Ervina, kepada bicarajambi.com.




Kepala Satpol PP Kota Jambi, Feriadi menegaskan telah memanggil pemilik dengan membuat perjanjian agar tidak mengulangi.


"Ada perjanjian yang kami buat bersama pemilik agar tidak terjadi lagi, kalaupun terjadi lagi maka tiang atau tempat pasang Baleho iklan akan kami bongkar," Tegas Feriadi. (*/HN)






Follow bicarajambi.com
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom
Bisnis Klik Tautan Ini: PEMASANGAN IKLAN


Ikuti info terbaru bicarajambi.com di 
Channel bicarajambiDOTcom melalui
WhatsApp dan Telegram


Peringatan Penting!
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin informasi/berita/konten/artikel, namun dengan mencantumkan sumber bicarajambi.com