Cieeee CLBK, Mix Max Beralkohol atau Tidak? Iklan di Talang Banjar-Kota Jambi
BICARA PERISTIWA - Datang Kembali bagaikan kisah seseorang disebut CLBK alias Cinta Lama Belum Kelar, eehhhh Cinta Lama Berulang Kembali, belum Move On ya?. Dulu Batavia Highball Whizz Soda Mix dan Iceland Vodka Mix Lychee Martini, kini Mix Max Exotic Blue.
Terlihat iklan minuman yang diduga beralkohol di simpang empat Talang Banjar Kota Jambi, di jalur krusial karena begitu banyak anak sekolah berlalu Lalang melewatinya, mulai dari Taman Kanak-kanak hingga sekolah menengah Atas.
Iklan yang terlihat oleh bicarajambi.com (Sabtu, 22/11/2025) ialah Mix Max Exotic Blue, dari referensi yang didapat bahwa Mix Max adalah merek minuman koktail yang terbuat dari jus buah asli dan ditujukan untuk usia 21 tahun ke atas, dengan varian rasa seperti Anggur Merah (AMER) dan Exotic Blue yang terbuat dari leci, mangga, dan nanas.
Mix Max Exotic Blue memiliki kandungan alkohol sebesar 4,8%. Kandungan ini sama untuk varian rasa Mix Max lainnya dan memiliki volume 275ml.
Mengapa tidak ada keterangan dalam Iklan tersebut bahwa hanya untuk 21+? tetapi bukankah Iklan minuman beralkohol (minol) tidak boleh dilakukan secara sembarangan di Kota Jambi. Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2010 melarang penjualan dan peredaran minuman beralkohol di tempat umum, serta mengatur batasan wilayah penjualan.
Perda Kota Jambi No. 7 Tahun 2010, Perda ini secara tegas mengatur tentang larangan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol di tempat umum di Kota Jambi.
dan Larangan Penjualan di Tempat Umum, Perda ini melarang penjualan minuman beralkohol di tempat-tempat yang berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, dan pemukiman.
Lalu Pembatasan Wilayah, Penjualan minol hanya diperbolehkan di tempat-tempat tertentu yang memenuhi persyaratan tertentu dan memiliki izin yang sesuai.
Terkhusus larangan Iklan, Meskipun Perda secara spesifik tidak secara eksplisit melarang iklan, namun dengan adanya larangan penjualan dan peredaran, maka iklan secara implisit juga dibatasi karena iklan biasanya bertujuan untuk meningkatkan penjualan.
Menariknya sebelum Iklan Mix Max Exotic Blue, pernah terpantau (Selasa, 19/08/2025) ialah Batavia Highball Whizz Soda Mix dan Iceland Vodka Mix Lychee Martini.
Reaksi dari organisasi kepemudaan hingga Lembaga Adat Melayu kota Jambi, menyayangkan dan meminta pemerintah kota Jambi menertibkan.
Salah satunya, Ahmad Syukri Baragbah, yang merupakan sekretaris Front Persaudaraan Islam (FPI) provinsi Jambi, menyebut melanggar norma dan etika khususnya di kota Jambi.
"Harusnya ini ditertibkan oleh Satpol PP, karena melanggar norma kesusilaan dan etika, khususnya di kota Jambi yang kental dengan adat istiadat," Ungkapnya.
Ketua LAM kota Jambi, Aswan Hidayat Usman berharap Wali Kota Jambi melakukan evaluasi terhadap jajarannya.
"Intinya LAM Kota Jambi menyesalkan adanya pemasangan banner produk miras di area umum di kota Jambi," Tegasnya kepada bicarajambi.com (Selasa, 19/08/2025).
"Kita minta walikota Jambi melakukan evaluasi terhadap jajaran dinas terkait seperti dinas perdagangan, dinas perizinan karena lalai dalam hal ini," Tambah Aswan Hidayat Usman.
Respon cepat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Jambi terkait keresahan masyarakat, karena adanya Iklan Miras, sebagaimana disaksikan bicarajambi.com Baleho di Jalan strategis dalam kota Jambi, telah dibongkar.
Aksi pembongkaran dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid PPD) Satpol PP Kota Jambi, M. Andriyan Syafitra, S.STP, MH (Rabu, 20/08/2025) bersama personel yang juga didampingi oleh Nella Ervina, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi serta instansi terkait pemerintah kota Jambi.
Bahkan Kepala Satpol PP Kota Jambi, yang kala itu dipimpin Feriadi menegaskan telah memanggil pemilik dengan membuat perjanjian agar tidak mengulangi.
"Ada perjanjian yang kami buat bersama pemilik agar tidak terjadi lagi, kalaupun terjadi lagi maka tiang atau tempat pasang Baleho iklan akan kami bongkar," Tegas Feriadi.
Kini berulang Kembali? Bagaimana? (*/HN)
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom


.jpg)